Sering Ancam Istri Orang, Komang Mertayasa Ditebas Suami Mantan Pacar Hingga Sekarat

BANGLI, jarrakposbali.com ! Diduga berbekal rekaman adegan tak senonoh, Komang Mertayasa, pria yang sudah bersitri asal Desa Batur Tengah, Kintamani, terus melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap mantan pacarnya yang telah bersuami.
Alhasil, Mertayasa pun harus dilarikan ke rumah sakit lantaran sekarat akibat luka tebasan benda tajam di sekujur tubuhnya. Pelakunya tidak lain adalah suami dari mantan pacarnya.
Begini kejadiannya berdasarkan keterangan Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Santoso kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022).
Komang Mertayasa (korban) kerap mengancam dan memeras istri dari Made Umbara, warga Desa Batur Selatan, Kintamani, yang merupakan mantan pacarnya, melalui telpon.
Korban mengancam mantan akan menyebar rekaman (diduga adegan tak senonoh korban dengan mantan pacarnya saat masih pacaran) yang dimilikinya ke media sosial dan memberitahuan kepada suaminya, jika tidak diberikan uang.
Lanjut Kompol Ruli Agus Santoso, Made Umbara (pelaku) sebenarnya telah memahami kondisi istrinya yang sebelumnya sempat berpacaran dengan korban dan telah menerima kenyataan itu. Namun lantaran korban terus mengancam melalui WhatsApp, pelaku pun berang.
Akhirnya, pelaku memutuskan memancing korban untuk datang ke tegalan yang berlokasi di belakang rumah pelaku dengan menggunakan handphone milik istri pelaku. Korbanpun datang dengan diantar temannya. Namun teman korban diminta oleh korban untuk pergi.
Pucuk dicinta ulampun tiba, korban dengan tidak curiga langsung menuju tempat yang disepakati. Tanpa basa-basi, pelaku kemudian menebas korban dengan membabi buta menggunakan sebilah golok.
“Korban yang diserang berusaha kabur dan berteriak minta tolong. Warga di dekat lokasi yang kebetulan ada hajatan kemudian menolong korban untuk dilarikan ke RSUD Bangli,” terang Kompol Ruli Agus Santoso.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Nopember 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini korban masih menjalani perawatan itensif di RSUD Bangli akibat sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuhnya dan bagian kepala.
Sementara pelaku setelah menganiaya korban langsung menyerahkan diri ke Polsek Kitamani dan masih dilakukan pemeriksaan itensif di Mapolsek Kintamani. Kasus ini masih tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara.
Sedangkan mengenai pasal yang disangkakan, lanjut Kompol Ruli, melihat luka-luka yang diderita korban ada kemungkinan Made Umbara disangkakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat, atau 353 tentang penganiayaan berencana.(Adi Wisnu/dewa darmada/megga)



