Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pencegahan TPPO di Gianyar
DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak dan Perdagangan Orang di Ubud, Tegalalang, Payangan, dan Tampaksiring

jarrakposbali.com, GIANYAR – AKegiatan sosialisasi tentang perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menjadi momen penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak. Acara yang berlangsung pada Jumat pagi, 26 September 2025, di Ruang Rapat MDA Gianyar ini menargetkan kecamatan-kecamatan di wilayah Gianyar seperti Ubud, Tegalalang, Payangan, dan Tampaksiring.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan anak menjadi tema utama dalam kegiatan ini. “Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujar A.A Sri Sruti Sundari, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Gianyar, yang memberikan penjelasan mengenai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat terkait kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang.
“Isu kekerasan terhadap anak, TPPO, dan perkawinan anak adalah tantangan serius yang harus kita hadapi bersama. Ketiganya saling berkaitan dengan akar masalah yang berasal dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya,” jelas Sruti Sundari.
Selain itu, Sruti Sundari juga menekankan komitmen Kabupaten Gianyar dalam menciptakan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kabupaten Gianyar yang sudah meraih predikat Nindya di tahun 2024, berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi predikat Utama pada tahun 2025.
“Kabupaten Layak Anak adalah bentuk upaya kita untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dengan penuh harkat dan martabat kemanusiaan,” tambahnya.
Penyelenggaraan KLA di Kabupaten Gianyar sudah dilengkapi dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. Perda tersebut sebagai landasan hukum untuk menjalankan program-program perlindungan anak yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan dunia usaha.
“Melalui Perda Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2022, kita dapat memastikan bahwa perlindungan anak menjadi perhatian serius dari berbagai sektor, baik itu pendidikan, kesehatan, maupun sektor usaha,” ungkap Sruti Sundari.
Diharapkan kegiatan ini tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bentuk kekerasan terhadap anak dan bagaimana mencegahnya. Melalui kesadaran bersama, masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta menghindari bahaya perkawinan anak yang dapat merusak masa depan mereka,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Gianyar sebagai tempat yang aman dan layak bagi anak-anak, serta memberdayakan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak dan TPPO. Langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Gianyar.(JpBali).



