Menteri LH Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Denpasar
Penanganan Sampah Bali Dituntut Lebih Efektif, WtE Jadi Solusi Strategis

jarrakposbali.com, DENPASAR – Masalah sampah yang terus menumpuk di Bali, terutama di kawasan Denpasar, semakin mendesak solusi nyata. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengajak seluruh pihak untuk mempercepat implementasi program Waste to Energy (WtE) sebagai alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita di Desa Suwung, Selasa (27/5/2025), Menteri Hanif menegaskan bahwa selama ini Bali masih menghadapi persoalan klasik terkait pengelolaan sampah yang belum efektif, yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.
Namun, percepatan program ini tidak boleh hanya menjadi jargon. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, pengelola TPA, hingga masyarakat agar pembangunan infrastruktur WtE berjalan optimal dan berkelanjutan. Pengawasan ketat dan transparansi juga menjadi kunci keberhasilan agar proyek ini tidak menjadi ladang korupsi atau sekadar proyek simbolis.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi program Waste to Energy (WtE) di Bali. Denpasar menjadi salah satu titik prioritas yang ditargetkan untuk segera direalisasikan.
“Kita dukung sepenuhnya dan Denpasar adalah salah satu titik yang kita target. Secepatnya kita sampaikan ke Bapak Presiden untuk mendapat persetujuan,” ujarnya tegas.
Pemerintah pusat menegaskan percepatan program Waste to Energy (WtE) dengan instruksi tegas dari Presiden melalui Menko Pangan selaku koordinator lingkungan hidup. Semua perizinan wajib tuntas paling lambat akhir tahun 2025.
“Artinya mulai Juli kita running untuk mempersiapkan berbagai peraturan yang diperlukan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan program Waste to Energy (WtE), Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa peran Gubernur Bali dan Walikota Denpasar sangat krusial. Keduanya diminta menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah minimum 1.000 ton per hari sebagai syarat mutlak.
“Karena itu batas minimum pengolahan sampah menjadi energi listrik,” terangnya.
Jika seluruh proses perizinan bisa dipercepat dan tuntas pada akhir tahun 2025, pembangunan proyek Waste to Energy (WtE) di Bali dapat dimulai awal tahun 2026. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap program ini, mengingat persoalan sampah di Bali sudah menjadi sorotan masyarakat dan sering memicu gejolak sosial yang berlarut.
“Masalah sampah di Bali bukan sekadar persoalan lingkungan, tapi juga sosial yang bisa berujung konflik,” tegasnya.
Pemerintah akan membangun 33 unit WtE yang akan dikelola secara lintas lembaga dan kementerian, termasuk Badan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang sudah mengalami overload, Menteri Hanif menegaskan bahwa kewenangan ada pada Kementerian Pekerjaan Umum.
“Kewenangan kami hanya menutup operasional praktik TPA open dumping bila sudah membahayakan lingkungan,” pungkasnya.
Namun, masih menjadi pertanyaan apakah koordinasi antar lembaga ini dapat berjalan efektif dan tidak berakhir pada tumpang tindih birokrasi yang justru memperlambat solusi. Sampah Bali menunggu tindakan nyata, bukan janji atau saling lempar tanggung jawab.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



