Terlalu…! Pelaksana CV Surya Anugrah Karya Ngibul, Mengaku Sudah Terapkan K3 Tapi Bohong.

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Pengerjaan proyek rehabilitasi ruas jalan Pergung – Pangkung Apit di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana saat ini baru mencapai tahap senderan pengaman jalan dengan menggunakan batu pasangan.
Melalui proses lelang atau tender, pengerjaan proyek ini dimenangkan oleh CV Surya Anugrah Karya, yang berkantor di Jalan Teuku Umar, Pertokoan Graha Mahkota B21, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 5.122.302.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Jembrana 2022 dan di berikan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender.
Sebelumnya, dalam klarifikasi yang diberikan pelaksana lapangan dari CV Surya Anugrah Karya, Gusti Darmawan, (jarrakposbali.com edisi Selasa, 5 Juli 2022), mengaku pihaknya telah mewajibkan semua pekerja dalam melakukan aktifitas proyek menggunakan APD lengkap sesuai ketentuan K3.
“Ini untuk keselamatan dan kesehatan pekerja. Juga untuk menekan sekecil mungkin atau bahkan meniadakan resiko kecelakaan kerja”, terangnya.
Namun disayangkan, pertimbangan kesehatan dan keselamatan pekerja ini hanya sebuah ucapan saja, atau berbanding terbalik dari fakta yang ada di lapangan.
Dari pantauan tim jarrakposbali.com langsung di lapangan, Rabu (13/7/2022), terlihat dari 16 orang pekerja yang juga melibatkan pekerja perempuan ini, hanya 1 orang yang mengunakan helm saat bekerja, dan tidak ada satu pun yang menggunakan masker pelindung debu.
Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah mengerjakan sesuia dengan spek teknis yang telah ditentukan oleh pihak berwenang, namun faktanya, campuran semen dan pasir hanya 1 banding 8, dari seharusnya 1 banding 4.
Di khawatirkan, pengerjaan proyek seperti ini kan menghasilkan kualitas senderan yang tidak baik, atau bisa dikatakan senderan itu akan cepat rusak
Penulis : Angga
Editor : Dewa Darmada



