DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Bali Bahas Perubahan Anggaran dan Penguatan Lembaga Adat

jarrakposbali.com,DENPASAR – Ruang Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, tampak penuh oleh wajah-wajah serius namun antusias. Kursi-kursi terisi penuh oleh para pemangku kepentingan utama pemerintahan Provinsi Bali dari anggota legislatif, eksekutif, hingga kelompok ahli. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, DPRD Provinsi Bali menyelenggarakan “Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29” sebagai bagian dari masa persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Dua agenda penting menjadi sorotan, mencerminkan prioritas strategis daerah yang berpijak pada semangat pembangunan berkelanjutan dan pelestarian adat Bali.
Rapat Paripurna Ke-28: Perubahan APBD untuk Bali yang Lebih Responsif
Agenda pertama yang dibahas dalam “Rapat Paripurna ke-28” adalah penyampaian laporan dewan atas pembahasan “Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025” Dalam laporan tersebut, DPRD memberikan pandangan kritis sekaligus solusi terhadap dinamika anggaran yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa perubahan APBD adalah bentuk respons adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat Bali, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“APBD bukan hanya angka. Ia adalah cerminan komitmen pemerintah untuk menjawab tantangan dan harapan rakyat. Perubahan ini bagian dari upaya menjaga arah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Dewa Mahayadnya.
Dalam rapat tersebut, juga disampaikan sikap resmi DPRD terhadap Raperda perubahan APBD, yang kemudian diakhiri dengan “pendapat akhir Kepala Daerah” dan sambutan Gubernur Bali. Sambutan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga stabilitas dan efektivitas kebijakan daerah.
Rapat Paripurna Ke-29: Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Bentuk Nyata Penguatan Desa Adat
Sesi berikutnya, Rapat Paripurna ke-29, tak kalah penting. Gubernur Bali menyampaikan penjelasan resmi terhadap “Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat” sebuah terobosan hukum daerah yang bertujuan memperkuat kelembagaan adat di Bali di tengah arus globalisasi dan tantangan sosial budaya kontemporer.
Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi lembaga penguatan peran desa adat, terutama dalam menyelesaikan perkara berbasis kearifan lokal, menjaga harmoni sosial, serta menegakkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat.
“Desa adat adalah benteng terakhir kebudayaan Bali. Raperda ini bukan hanya regulasi, tapi sebuah penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur yang selama ini menjadi fondasi harmoni masyarakat Bali,” tegas Gubernur.
Raperda ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan kelompok ahli yang hadir dalam rapat. Banyak pihak menilai regulasi ini sebagai upaya nyata menjaga jati diri Bali, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap eksistensi desa adat dalam sistem pemerintahan modern.
Simbol Sinergi dan Komitmen Bersama
Rapat Paripurna kali ini menjadi simbol kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif Bali dalam merumuskan arah kebijakan strategis daerah. Hadir dalam rapat ini Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, para kepala perangkat daerah, staf ahli gubernur, kelompok/tim ahli DPRD, serta para undangan dari berbagai elemen masyarakat.
Meski bersifat formal, nuansa kebersamaan dan kesamaan visi terasa kuat. Antara angka-angka dalam APBD dan nilai-nilai luhur dalam desa adat, semuanya dirajut dalam satu benang merah, membangun Bali yang tangguh, berbudaya, dan berpihak pada rakyat.(jpbali).



