Berita

Menilai Pemberitaan Merugikan, Dr.togar Situmorang Menggugat 4 Media Sesuai UU Pers

Denpasar, Jarrakposbali.com – Gugatan perdata terhadap perusahaan pers dinilai dimungkinkan secara hukum sepanjang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meski demikian, mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers tetap menjadi jalur yang diutamakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah memorandum hukum tertanggal 15 Juli 2026 yang mengulas dasar hukum gugatan perdata terhadap perusahaan pers atas pemberitaan yang dinilai merugikan.

Dalam memorandum tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh keadilan melalui pengadilan. Hak tersebut mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi dasar gugatan PMH apabila terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Gugatan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers,pengadilan merupakan forum pembuktian. Kalau pemberitaan memang benar secara faktual dan prosedural,tidak ada yang perlu dikhawatirkan”tegas Dr.togar Situmorang

Memorandum itu juga menguraikan bahwa gugatan PMH terhadap perusahaan pers pada umumnya harus membuktikan empat unsur, yakni adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Perbuatan yang dipersoalkan dapat berupa dugaan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau mengabaikan proses verifikasi sesuai ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Selain itu, memorandum tersebut menyebut bahwa penggunaan foto tanpa izin maupun penyebutan identitas seseorang dapat dijadikan dalil tambahan dalam gugatan apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengenai perlindungan data pribadi dan penggunaan potret.

Terkait hubungan antara Undang-Undang Pers dan gugatan perdata, memorandum tersebut berpendapat bahwa UU Pers merupakan aturan khusus (lex specialis), namun tidak serta-merta menutup hak warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam praktiknya, pihak yang merasa dirugikan dianjurkan lebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers sebelum mengajukan gugatan perdata.

Sebagai pendapat hukum, memorandum itu juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tetap memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memorandum tersebut menyimpulkan bahwa gugatan perdata terhadap perusahaan pers memiliki dasar hukum sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers tetap dipandang sebagai langkah yang perlu diutamakan sebelum menempuh proses peradilan.(ad)

Team Redaksi : I Putu Aditya Putra Yasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button