Berita

Pembangunan Pabrik PT Mitra Prodin Langgar Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Tata Ruang

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Pengerjaan proyek pabrik kertas rokok milik PT Mitra Prodin yang berlokasi di Banjar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana telah mulai sejak Rabu (23/3/2022)

 

Ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Nilai investasi dari proyek tersebut mencapai Rp 200 milyar dan digadang-gadang akan menyerap 6000 tenaga kerja lokal.

 

Sayangnya, pembangunan tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan dan aturan yang ada, termasuk melabrak tata ruang dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Dewan kemudian meminta, pembangunannya agar memenuhi ketentuan yang ada.

 

Pabrik tersebut dibangun diatas lahan persawahan produktif seluas sekitar lima hektar. Dengan demikian pembangunannya melanggar Perda Nomer 5 tahun 2015, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Disamping itu, lokasi pembangunannya bukan kawasan industri sesuai Perda Tata Ruang.

 

Bukan hanya itu, proses pembangunannya juga diduga tanpa sosialisasi dengan masyarakat setempat. Demikian halnya pihak perusahan sampai saat ini belum mengurus persetujuan dari warga penyanding. Demikian halnya belum ada pengajuan permohonan ijin apapun ke pemerintah desa setempat.

“Sampai saat ini belum ada pihak perusahan minta tandatangan persetujuan kepada kami. Padahal kami ini warga penyanding,” ujar salah seorang warga penyanding yang enggan ditulis namanya, Kamis (24/3/2022).

 

Dengan demikian, diduga pihak perusahan hingga saat ini belum mengurus ijin apapun terkait pembangunan pabrik dengan nilai imvestasi mencapai Rp 200 milyar tersebut. Termasuk belum ada MOU dengan desa setempat terkait tenaga kerja lokal yang akan dilibatkan.

 

Terkait hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga berasal dari Desa Penyaringan I Gede Putu Suegardana Cita dikonfirmasi mengatakan, pihaknya secara pribadi dan sebagai warga Penyaringan sangat mendukung pembangunan pabrik tersebut, apalagi kabarnya akan menyerap banyak tenaga lokal.

 

Namun, menurut Suegardana, hendaknya pembangunannya dilakukan dengan baik dan tidak melabrak aturan yang ada. Pembangunan pabrik itu menurutnya telah melanggar Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Tata Ruang.

 

“Pabrik itu kan dibagun di atas lahan persawahan produktif dan lokasi itu bukan kawasan industrusti. Kalau mengacu dengan Perda yang ada, semestinya di lokasi tersebut tidak bisa dibangun pabrik,” terangnya.

 

Lanjutnya, pihak perusahan juga belum pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar. Semestinya, sebelum adanya pembangunan, wajib dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

 

“Ini saya sempat meminta konfirmasi kepada Kelian Banjar setempat, memang belum pernah ada sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunan pabrik dari pihak perusahan,. Warga penyanding juga belum pernah dimintai persetujuan,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa pabrik tersebut akan menyerap 6000 tenaga kerja lokal, menurut Suegardana, dia berharap akan benar terujud. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perekrutan tenaga lokal tersebut, termasuk belum ada MOU antara pihak perusahan dengan desa setempat.

 

“Kalau nanti memang mau menyerap tenaga kerja yang banyak, ini harus jelas, haruslah ada MOU karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja,” imbuhnya.

 

Hal ini menurut Suegardana juga sempat disampaikannya dalam rapat umum pandangan fraksi DPRD Jembrana bersama bupati Jembrana. Dirinya mempertanyakan terkait pembangunan yang melanggar Perda Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan dan tata ruang.

 

“Ini sudah kami pertanyakan kepada bupati dalam rapat umum pandangan fraksi di DPRD Jembrana. Kami memberikan waktu bupati untuk menjawab sampai besok. Kita tunggu nanti jawaban bupati tentang ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Perbekel Desa Penyaringan I Made Dresta dikomfirmasi melalui telpon mengatakan, sosialisasi dari pihak perusahan kepada masyarakat secara langsung belum ada. Namun dirinya sebagai perbekel pada Agustus 2021 pernah mengundang pihak perusahan untuk memberikan sosialisasi dengan aparat dinas dan adat di desa.

 

“Kami dulu yang mengundang pihak perusahan untuk datang ke kantor desa memberikan sosialisasi kepada aparat dinas dan adat. Kalau langsung ke masyarakat belum pernah. Kamilah yang menyampaikan kepada masyarakat,” terang Dresta.

 

Terkait penyerapan tenaga kerja, hingga saat ini memang belum ada MOU antara pihak perusahan dengan desa. Kemungkinan menurut Dresta, MOU dilakukan di Kabupaten. Demikian juga mengenai persetujuan penyanding ataupun pengajuan permohonan ijin, sampai saat ini belum ada masuk ke Kantor Desa.

 

“Pengajuan surat-surat atau administrasi apapun belum ada masuk ke kami di desa. Jadi kami belum tahu apakah pembangunannya sudah ada ijin atau belum. Namun jika sudah ada ijin, semestinya ada permohonan masuk ke desa,” tuturnya.

 

Dresta juga membenarkan, bahwa pabrik tersebut dibagun diatas lahan persawahan produktif dengan luas sekitar lima hektar. Namun pada bagian selatan sawah tersebut memang mengalami kesulitan air, sehingga hanya bisa panen satu kali dalam setahun.

 

“Untuk tenaga lokal sudah ada yang diperkerjakan sebagai Satpam dan tenaga bersih-bersih. Baru sekitar lima atau enam orang. Untuk pekerja proyek belum ada. Tapi kami sudah meminta agar nanti tenaga kerja lokal dilibatkan sesuai kebutuhan,” tutupnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button