Bupati Jembrana Dukung Status Tanah Gilimanuk Menjadi SHM

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Polemik tanah Gilimanuk saat ini ternyata mendapat dukungan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, untuk merubah status menjadi hak milik warga. Dikarnakan warga di sana sudah puluhan tahun serta turun temurun menenpati tanah tersebut.
Bupati Tamba menyampaikan dukungannya saat melakukan audiensi bersama puluhan perwakilan warga dari lingkungan Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (12/7/2022).
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, S.H memyebutkan, pihaknya akan membantu dan memfasilitasi kalau masyarakat Gilimanuk saat ini menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik.
Dirinya juga mengatakan akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah Gilimanuk untuk mendukung keinginan warga yang ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut.

“Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana”, ungkapnya.
Bupati Tamba juga meminta agar masyarakat Gilimanuk bersabar, dikarnakan Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Karena anah tersebut masih milik Pemerintah Pusat, sehingga mungkin proses untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu cukup lama.
“Kami akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, sampai Pemerintah Pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk”, tegas Bupati Tamba.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG), I Gede Bangun Nusantar berharap, dengan dukungan ini tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut.
“Dukungan Bupati Jembrana ini melengkapai dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah di sampaikan sebelumnya”, terangnya.
Masyarakat Gilimanuk berharap aspirasi mereka segera terpenuhi, dikarnakan mereka sudah lama menunggu status tanah Gilimanuk menjadi SHM.(x)
Penulis : Angga
Editor : Dewa Darmada



