Berita

KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA di Bali

Dorong Kepatuhan Pajak dan Dukung Iklim Investasi Sehat

jarrakposbali.com, DENPASAR – Dalam upaya mendukung kepatuhan pajak dan menciptakan iklim investasi yang sehat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau penghasilan di Bali. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, pada Rabu (13/8/2025).

Kegiatan bertajuk “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari WNA dan perwakilan usaha yang dikelola oleh WNA. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para investor asing akan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan di Indonesia.

“Pulau Bali dikenal dunia sebagai destinasi wisata dan tempat berinvestasi yang menjanjikan. Kami ingin memastikan para investor juga memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan,” ujar Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal dalam sambutannya.

Dalam sesi pemaparan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi, menjelaskan bahwa WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika memenuhi syarat tertentu, di antaranya tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berniat menetap di Indonesia.

“Status SPDN tidak hanya berlaku bagi WNI, tetapi juga WNA yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia,” tegas Desriana.

Sementara itu, Edi Prasetyo menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara jujur, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kepatuhan dalam proses pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Tidak semua wajib pajak bisa langsung menjadi PKP. Harus ada verifikasi dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para investor asing di Bali, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui kepatuhan pajak yang tinggi.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button