Jatiluwih di Persimpangan Tata Ruang dan Warisan Budaya

DENPASAR, jarrakposbali.com – Pagi di Jatiluwih selalu tampak serupa. Sawah bertingkat terhampar rapi, air subak mengalir pelan, dan petani bergerak dalam ritme yang nyaris tak berubah dari tahun ke tahun. Di banyak kasus, lanskap seperti ini mudah direduksi menjadi latar foto wisata. Padahal, yang sedang berlangsung adalah praktik hidup yang mengatur air, kerja bersama, dan hubungan manusia dengan alam.
Status Warisan Budaya Dunia menempatkan Jatiluwih pada ruang yang khas. Ia bukan hanya kawasan pertanian, juga bukan semata destinasi wisata. Ia adalah warisan yang hidup, di mana nilai utama justru terletak pada praktik sehari-hari yang terus dijalankan oleh krama subak. Karena itu, setiap kebijakan ruang, bangunan, dan perizinan selalu berhubungan langsung dengan keberlanjutan sistem tersebut.
“Jatiluwih ini bukan kawasan biasa. Di sini yang dijaga bukan sekadar pemandangan, tetapi sistem subak sebagai warisan budaya dan ekologi yang masih hidup,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam konteks itulah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali menjalankan fungsi pengawasannya. Kehadiran Pansus tidak dimaknai sebagai kunjungan seremonial, melainkan bagian dari upaya memastikan regulasi yang sudah ditetapkan benar-benar bekerja di lapangan. Sering kali, persoalan tata ruang muncul bukan karena kekosongan aturan, tetapi karena ketidaktaatan yang dibiarkan terlalu lama.
“Temuan di lapangan menunjukkan surat peringatan sudah diberikan secara bertahap, tetapi tidak diindahkan. Ketika peringatan tidak lagi efektif, maka langkah lapangan menjadi pilihan,” jelas Supartha.
Situasi tersebut mendorong dilaksanakannya inspeksi mendadak bersama unsur OPD Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hasilnya, dilakukan penutupan sementara dan pemasangan garis Satpol PP terhadap 13 bangunan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Di kawasan LSD dan LP2B, bangunan bukan hanya soal administrasi. Ia menyentuh perlindungan lahan pertanian abadi. Alih fungsi sering datang pelan, dimulai dari satu bangunan, lalu menjadi kebiasaan,” ungkapnya.
Sebagai kawasan Warisan Budaya Dunia, Jatiluwih berada dalam sorotan internasional. Predikat tersebut membawa konsekuensi moral dan hukum yang lebih ketat. Yang diuji bukan hanya narasi promosi pariwisata, tetapi konsistensi pemerintah dalam menjaga keutuhan lanskap dan integritas subak.
“Negara harus hadir secara nyata. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus berjalan bersama dalam pengendalian ruang, perlindungan subak, dan penataan perizinan sesuai aturan,” kata Supartha.
Pansus juga menyoroti aspek kesejahteraan petani. Perlindungan sawah akan sulit bertahan jika bertani tidak lagi memberi kepastian ekonomi. Di banyak kasus, tekanan investasi justru muncul ketika sawah tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga petani.
“Petani yang menjaga sawah perlu merasakan kehadiran negara dalam bentuk yang bisa dihitung. Insentif pupuk organik, pembebasan pajak lahan, bantuan ekonomi produktif, sampai dukungan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola, Pansus mendorong evaluasi pengelolaan DTW Jatiluwih. Gagasan pembentukan badan pengelola baru dinilai penting agar pengelolaan kawasan tidak sempit, memiliki kapasitas khusus, dan berbasis petani. Keterlibatan desa adat, desa dinas, pekaseh, dan krama subak menjadi elemen kunci dalam pengambilan keputusan.
“Lembaga pengelola yang sehat itu yang kewenangannya jelas, transparan, dan memberi ruang setara bagi semua unsur,” tegas Supartha.
Isu aset dan perizinan juga mendapat perhatian khusus. Penetapan Warisan Budaya Dunia tidak mengubah status kepemilikan tanah yang mayoritas tetap milik masyarakat. Namun, fungsi sosial hak atas tanah menuntut kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan irigasi, dan LP2B. Dalam konteks ini, negara berperan sebagai pengampu kewajiban perlindungan.
“Kepemilikan tanah tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan tata ruang atau merusak subak. Di sinilah fungsi sosial hak atas tanah bekerja,” jelasnya.
Dalam pembahasan perizinan, Pansus mencatat adanya pembangunan helipad permanen di dalam kawasan LSD dan LP2B. Rekomendasinya adalah peninjauan ulang dan relokasi ke luar kawasan situs, dengan opsi di area parkir Petali. Detail semacam ini dinilai penting dalam menjaga keutuhan lanskap budaya.
“Detail kecil sering menjadi penentu apakah sebuah kawasan masih terasa utuh atau mulai bergeser,” tambahnya.
Pada akhirnya, rekomendasi Pansus mengerucut pada tiga pekerjaan besar yang harus berjalan bersamaan. Penegakan aturan tata ruang, penguatan kesejahteraan petani, dan pembenahan tata kelola kawasan. Jatiluwih akan selalu indah dalam bingkai foto. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan ia tetap hidup sebagai sistem. Di tempat seperti ini, menjaga sering kali berarti konsisten, sabar, dan berani menutup celah kecil sebelum berubah menjadi kebiasaan yang sulit dipulihkan.(JpBali).



