
TABANAN, jarrakposbali.com – Kawasan Danau Beratan biasanya hadir dengan kabut tipis yang menggantung pelan di atas air. Udara sejuk, pura yang berdiri tenang, dan aktivitas wisata yang terus bergerak memberi kesan harmoni yang sudah lama terjaga. Namun belakangan, ada hal yang mulai terasa berbeda. Di balik keindahan itu, muncul kekhawatiran yang pelan tapi nyata, terutama ketika ruang-ruang lindung mulai bersinggungan dengan kepentingan pembangunan.
Melalui Rapat Paripurna ke-31, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali menyampaikan rekomendasi strategis yang berangkat dari hasil pengawasan lapangan. Fokusnya tertuju pada kawasan sempadan Danau Beratan yang dinilai mulai mengalami tekanan pemanfaatan ruang.
Pengawasan ini tidak hanya melihat dari sisi administratif. Ada pertimbangan yang lebih luas, mulai dari kondisi ekologis hingga nilai budaya yang selama ini melekat kuat di kawasan tersebut. Dalam banyak kasus, kawasan seperti ini memang sering berada di titik sensitif, ketika ruang hidup alam dan kepentingan ekonomi berjalan beriringan.
“Pemanfaatan ruang harus tetap menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu yang menjadi dasar kami,” ujar Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, Senin (6/4).
Dari hasil evaluasi, terlihat adanya kecenderungan peningkatan aktivitas pembangunan di sekitar sempadan danau. Beberapa di antaranya bahkan mendekati garis batas yang seharusnya dijaga sebagai ruang lindung. Perubahan fisik seperti pemadatan lahan di tepi danau mulai muncul sebagai tanda bahwa tekanan terhadap kawasan ini tidak lagi kecil.
Yang menarik, temuan ini juga menyentuh aspek yang lebih kompleks. Dugaan manipulasi fisik lahan hingga persoalan legalitas sertifikat menjadi bagian dari catatan yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Dalam konteks tata ruang, kondisi seperti ini sering kali menjadi titik awal munculnya masalah yang lebih luas.
“Kawasan sempadan danau adalah ruang publik dengan fungsi lindung. Tidak semestinya ada kepemilikan privat yang bertentangan dengan itu,” kata Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai.
Di sisi lain, aspek perizinan juga ikut disorot. Ada indikasi bahwa proses perizinan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Padahal, izin seharusnya menjadi alat kontrol yang memastikan setiap aktivitas tetap berada dalam batas yang aman bagi lingkungan.
Fenomena gangguan tata air dan meningkatnya kejadian hidrometeorologis di wilayah hulu menjadi pengingat bahwa perubahan kecil di kawasan lindung bisa berdampak lebih luas. Kadang dampaknya tidak langsung terasa, tetapi perlahan membentuk pola yang sulit dikembalikan.
Rekomendasi yang dikeluarkan Pansus TRAP kini menjadi langkah awal yang penting. Ada harapan agar kawasan Danau Beratan tetap berada dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan, bukan sekadar ruang yang terus menyesuaikan dengan tekanan pembangunan.
Pada akhirnya, menjaga Bali sering kali bukan tentang menghentikan perubahan, tetapi memastikan setiap perubahan tetap berjalan dalam batas yang dipahami bersama. Dan di tempat seperti Danau Beratan, batas itu terasa semakin penting untuk dijaga.(JpBali).



