Tambah PAD, Pengamat Publik Minta Pemprov Bali Lebih Kreatif dan Inovatif
DENPASAR, jarrakposbali.com ! Dengan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), Pemprov Bali diminta lebih kreatif dan inovatif melakukan upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Jika hanya mengandalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (pajak PKB dan BBNKB), dipastikan Pemprov Bali akan tertinggal. Karena itu Pemprov Bali harus mampu mengembangkan sektor lain untuk menambah pendapatan.
Hal itu ditegaskan oleh pengamat kebijakan publik Putu Suasta, menanggapi kekhawatiran Pemda Bali terhadap potensi kehilangan pajak PKB dan BBNKB mencapai Rp500-600 miliar setelah penerapan UU HKPD di Denpasar, Rabu 25 Oktober 2023.
Menurutnya Alumni UGM dan Cornell University ini, pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi keniscayaan, dalam menjawab perubahan. Ini dikarenakan sudah menjadi program pemerintah pusat dan Presiden Jokowi untuk mengajak masyarakat menggunakan kendaraan listrik.
Upaya itu dalam mewujudkan energi bersih dan mencapai net zero emmision, apalagi Bali baru saja sebagai tuan rumah KTT G20 yang mengakat soal lingkungan dan transformasi energi.
“Pemprov sepatutnya bisa sejalan dengan program tersebut, bahkan Bali bisa menjadi proyek percontohan nasional. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata tujuan dunia,” tegas Putu Suasta.
Lanjutnya, Bali bukan saja milik Indonesia tetapi sudah jadi aset global yang patut dirawat dengan baik. Karena itu, Pemda Bali sepatutnya melakukan terobosan dan lobi-lobi dengan pemerintah pusat. Dengan ada penerapan kendaraan listrik, pemerintah pusat tentu akan ada penghematan subsidi BBM bagi Pulau Dewata.
“Selisih tersebut tentu bisa dijadikan dana transfer ke daerah (TKD) untuk mendukung pembangunan maupun bangun sektor PAD yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain itu, jika kebijakan Pemprov Bali tidak berubah justru mengkhawatirkan karena kendaraan bisa terus bertambah. Sedangkan jalanan semakin padat. Belum lagi kendaraan bermotor yang sudah berumur tidak turun-turun nilai pajaknya.
Suasta juga menyoroti PAD-nya Badung yang besar bahkan bisa hibahkan BKK ke kabupaten/kota se-Bali. Namun Suasta menilai hibah ini kurang tepat sasaran.
Semestinya menurut Suasta haruslah dilakukan kerjasama supaya PAD Badung tidak dihamburkan untuk bantuan yang kurang tepat sasaran. Pemerintah menurutnya harus mampu memberdayakan semua potensi di seluruh kabupaten dan kota.
“Jangan rakyat dikasi masalah saja, sampah dan macet tak terselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya dimasa lalu dana pemerintah dihamburkan secara ngawur dan tidak tepat sasaran, sayangnya sekarang pasti bermasalah karena pendapatan kecil. Bahkan DPRD-nya dinilai kurang tanggung jawab, dan Netizen-nya lemah dalam mengontrol kebijakan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital & Renewable Energy Agung Wirapramana yang juga Managing Director Timur Resources meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali dan Badung lebih gencar melakukan sosialisasi tarif pajak dan retribusi.
Upaya itu dalam memudahkan pengusaha dan wajib pajak melakukan perencanaan pembiayaan. Kepastian itu juga akan mempengaruhi iklim investasi.
Perubahan kebijakan kenaikan tarif pajak yang mendadak, tentu menimbulkan kegagetan bahkan menimbulkan kerugian besar bagi para pengusaha.
“Kami dari pengusaha nyaris tidak pernah protes untuk bayar pajak, tapi perlu sosialisasi lebih awal dan lebih luas,” kata Agung Wirapramana yang akrab dipanggil Gung Pram di Denpasar, Jumat (20/10).
Hal itu disampaikan ketika menghadiri acara reses Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika yang mengusung tema “Pengawasan dan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)”.
Acara itu juga menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha dan Plt Kepala Bapenda Badung Sukarini.
Gung Pram kembali mengingatkan pemerintah agar bisa bersinergi dengan KADIN dalam membangun iklim usaha yang berkelanjutan.
KADIN mempunyai peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi karena semua asosiasi pengusaha secara otomatis menjadi anggotanya.
Hal itu telah diatur dalam Undang -Undang (UU) Nomor 17 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan diperkuat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KADIN.
Dengan mengusung Motto “Tabah, Jujur, Setia” dapat diterapkan oleh semua anggota KADIN dalam menghadapi setiap gelombang dan tantangan dunia usaha.
Selain itu, pihaknya menyoroti kehadiran BUMN di Bali agar penggunaan CSR lebih lebih bermnafaat kepada daerah. “Semua BUMN di Bali untung,” ungkapnya.
BUMN yang eksis di Bali yakni Angkasapura untuk Bandara International I Gusti Ngurah Rai hingga Pelindo. Bagaimana daya serap tenaga lokal dari Bali, begitu juga bagaimana keterlibatan pengusaha lokal.
Diharapkan pula, perusahaan digital yang beroperasi di Bali agar perlu dipertanyakan ke pemerintah pusat. Meskipun berkantor pusat di Jakarta, tetapi mereka menjalankan usaha bisnis di Bali misalnya Gojek dan Grab.
Ia pun memberikan apresiasi kepada kehadiran UU Cipta Kerja sehingga pengurusan izin bagi UMKM lebih mudah. Namun pihaknya meminta kejelasan sikap Pemda terkait perpajakan usaha-usaha oleh PMA di Bali.
Gung Pram juga mengungkap kasus-kasus penggunaan air tanah, justru diarahkan ke dalam tindak pidana dari pihak penegakan hukum.
Sementara itu, Mangku Pastika juga meminta pemerintah agar semakin meningkatkan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pajak yang diberikan.
Meskipun sudah disampaikan kepada media massa baik cetak, radio, tv dan online. Apabila informasi itu belum sampai kepada yang bersangkutan tentu perlu ada inovasi dan kreativitas.
Ia juga Gubernur Bali dua periode 2008-2018 mengingatkan Pemda Bali soal potensi penurunan pendapatan dari PKB dan BBNKB.
Oleh karena, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan penuh pada 2024 dinyatakan bahwa tarif kendaraan listrik yakni nol persen. Sayangnya, Pemda Bali masih mengandalkan PAD dari PKB dan BBNKB.
Masa depan Pemda bergantung pada Hubungan dari Pemda dengan Pemerintah Pusat. Dikarenakan UU HKPD hadir bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
UU HKPD hadir untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, maka perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melaksanakan ketentuan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Serta melaksanakan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Mangku Pastika juga menegaskan, bahwa Pemda Bali telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat, masih bergantung dari dana Transfer ke Daerah (TKD). Bali setiap tahunnya terima triliunan rupiah.
Meskipun ekonomi Bali dominan dari pariwisata, memiliki manfaat devisa kepada negara. Namun yang terima pajaknya (PHR) itu kabupaten/kota salah satunya Badung, begitu juga untungnya langsung masuk bagi para pengusaha pariwisata. Belum lagi gaji untuk sektor keamanan, banyak menggunakan APBN.
Persoalan lainnya, pihaknya akan ditampung sebagai bahan aspirasi termasuk soal air tanah (sumur bor) kerap jadi kasus pidana.
Sedangkan Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengungkapkan kekhawatiran potensi jebol atau kehilangan pajak PKB dan BBNKB mencapai Rp500-600 miliar setelah penerapan UU HKPD yang penuh pada Tahun 2024.
Namun pihaknya tetap akan melakukan terobosan program, sehingga penuruannya diperkirakan mencapai Rp175 miliar. Untuk itu, pihaknya akan mengoptimalkan potensi pendapatan sektor lainnya, termasuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam sktor MBLB, Bali cukup kecil dibandingkam daerah-daerah yang memiliki SDA yang melimpah.
Pelayanan pajak juga akan buka pada malam hari hingga pukul 20.30 Wita. Inovasi itu dal memudahkan masyarakat yang membayar pajak. Bagi mereka kerja siang bisa bayar malam harinya, begitu juga sebaliknya. Bapenda Bali sudah kumpulkan PAD hingga Rp3,5 triliun.(ded)