Berita

Pembelian BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen Marak, Ray Sukarya Minta Pemberian Rekomendasi dari Desa di Awasi

 

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kebijakan pemberian kewenangan kepada perbekel untuk mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi perlu disertai pengawasan ketat, jika perlu kebijakan ini dikaji ulang.

Pasalnya, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan dengan memberikan rekomendasi kepada orang yang tidak semestinya diberikan dengan dalih kebijakan pelayanan kepada masyarakat desanya. Sehingga berpotensi menjadi tindakan korupsi dalam hal ini memperkaya orang lain.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Jarrak Bali Made Ray Sukarya, Kamis 26 Oktober 2023, menyikapi maraknya pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Jembrana menggunakan jerigen dengan membawa rekomendasi dari perbekel/kepala desa.

Menurut Ray Sukarya, penerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari perbekel/kepala desa tersebut tentunya warga desa itu sendiri yang lebih pada pertimbangan pelayanan kepada masyarakatnya, tanpa memperhatikan kriteria penerima rekomendasi tersebut.

Padahal dalam ketentuannya yang bisa diberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ini adalah petani, nelayan kecil dan usaha mikro dengan batas maksimal sebanyak 50 liter perhari bagi satu orang penerima rekomendasi.

Namun dari hasil temuan timnya di lapangan menurut Ray Sukarya, disinyalir rekomendasi tersebut justru lebih banyak diberikan kepada penjual BBM bersubsidi secara eceran. SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen juga memungut retribusi (cuk) Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per-jerigen.

2. SPBU (poto dok)

Ini dibuktikan dengan banyaknya kios-kios yang menjual BBM Bersubsidi jenis pertalite secara eceran. Tentunya isinya tidak sesuai dengan takaran standar guna memperoleh keuntungan.

“Usaha penjualan BBM secara eceran itu kan tidak masuk dalam kriteria penerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, lalu kenapa bisa mereka mendapatkan rekomendasi. Ini yang harus diawasi secara ketat,” tegas Ray Sukarya.

Karena itu, selain perlunya pengawasan ketat, kebijakan pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ini dari desa perlu dikaji ulang karena diduga salah sasaran, serta berpotensi merugikan keuangan negara untuk memperkaya orang lain.

Sementara itu Kadis Perindagkop I Komang Agus Adinata dikonfirmasi melalui telpon meminta kepada para perbekel/kepala desa agar dalam memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan atau aturan.

Menurutnya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari desa hanya bisa diberikan kepada petani, nelayan kecil dan usaha mikro untuk produksi. Sementara usaha kios menjual BBM eceran tidak berhak menerima rekomendasi pembelian BBM.

“Saya sependapat dalam pemberian rekomendasi BBM bersubsidi dari desa harus diawasi agar tidak salah sasaran. Karena itu kami minta bantu untuk mengawasinya,” ujar Agus Adinata.

Pihaknya juga akan kembali mensosialisasikan masalah kepada para perbekel agar pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button