
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Untuk menuntaskan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemkab Buleleng lakukan hal berikut ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng melakukan berbagai upaya guna menyikapi kasus PMK.
Adanya hewan ternak di Kabupaten Buleleng yang terjangkit wabah PMK, kini mereka menggenjot vaksinasi dan pemotongan bersyarat.
Targetnya? Harus tuntas dengan segera.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta; pada hari Senin, 18 Juli 2022 di Puri Saron Baruna Beach Cottages, Pemaron.
Sumiarta menerangkan bahwa Buleleng menjadi satu-satunya kabupaten di Bali yang menerima distribusi vaksin PMK terbanyak.
“Sampai hari ini Buleleng sudah menerima 17.000 vial vaksin dan besok mungkin akan bertambah lagi,” ujarnya.
“Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak terdapat peternak sapi,” terang Kepala Dinas Pertanian Buleleng itu.
Dengan banyaknya jumlah vaksin PMK, maka pihaknya akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi ke Kecamatan Gerokgak hingga wilayah timur lainnya.
Sesuai regulasi dari Pemerintah Pusat, pemberian vaksin hewan ternak ini dilakukan dalam radius 10 Km dari daerah yang terindikasi wabah PMK.
Hingga hari ini tercatat 156 sapi di Kecamatan Gerokgak terindikasi wabah PMK, sedangkan di kecamatan lain di Buleleng tidak ditemukan.
[irp] [irp] [irp]Dapat kompensasi
Sumiarta menegaskan sapi milik petani yang terdampak pemotongan karena terindikasi wabah PMK akan mendapat kompensasi atau bantuan.
Ia menambahkan, sebelumnya melalui Zoom Meeting bersama Menteri Pertanian RI telah disampaikan bahwa kompensasi akan segera diputuskan.
“Secara lisan disampaikan angkanya berkisar dari Rp6 juta sampai dengan Rp8 juta, ini menyesuaikan dengan besaran sapi petani,” ujarnya.
“Disini pemerintah memastikan petani tidak dirugikan,” jelas Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta.
Pihaknya juga menegaskan kepada peternak sapi untuk tidak memainkan harga atas alasan petani mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai Rp3,5 juta rupiah sampai Rp4 juta rupiah.
Harga tersebut dihitung berdasarkan berat bersih dagingnya, karena yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi.
Sedangkan untuk bagian isi perut atau jeroan, bagian kepala, dan tulang tidak diberikan untuk konsumsi.
“Hari ini juga kami meluncur ke Gerokgak untuk melakukan negosiasi kepada saudagar agar membeli sapi dalam bentuk cawangan atau per ekor,” ujar Sumiarta.
“Hal ini penting dilakukan agar petani tidak merugi,” imbuhnya.
Suniarta berharap agra masyarakat yang memiliki sapi terindikasi wabah PMK untuk merelakan sapinya untuk dipotong bersyarat.
Hal ini dilakukan agar kasus ini tidak semakin berkepanjangan.
Sehingga para peternak juga tidak akan rugi karena mendapat kompensasi, dengan demikian kasus wabah PMK di Buleleng secepatnya tuntas alias nol kasus. (fJr/Agst/JP)