Waduh! Bocah 8 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pelecehan Tetangganya

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Lagi dan lagi, kejadian pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Buleleng. Mawar (nama samaran), seorang bocah berusia 8 tahun menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika; menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang terungkap pada Senin, 11 September 2023 setelah ibu korban melaporkannya ke Polsek Tejakula.
Secara singkat, AKP Diatmika menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan seksual ini terjadi pada Sabtu, 2 September 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WITA, saat Mawar berada sendirian di rumahnya sedangkan orang tuanya berada di kebun.
Tetangga korban yang datang kemudian masuk dan menemukan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini sedang di dalam kamarnya sendirian.
“Saat rumah korban sepi, pelaku masuk kamar korban dan melecehkan korban. Saat kejadian orang tua korban sedang berada di kebun,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng itu pada Kamis, 14 September 2023 siang di Polres Buleleng.
Pasca kejadian itu, korban pun mengeluhkan sakit di kemaluan saat buang air kecil. Hal ini membuat orang tua curiga dan bertanya kepadanya, yang dijawab telah dilecehkan oleh tetangganya.
“Dalam laporannya, ibu korban menyampaikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya setiap buang air kecil. Begitu ditanya, korban bercerita jika dilecehkan oleh tetangganya berinisial,” ujar AKP Diatmika.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi serta bukti-bukti yang terkait. Dari hasil penyelidikan, PS (48), tetangga korban; ditangkap pada Selasa, 12 September 2023 di rumahnya tanpa perlawanan.
Namun kini, laporan tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng. Korban Mawar juga sudah dilakukan visum ke rumah sakit, sebagai bukti untuk memberatkan pelaku.
“Hasil visum sementara ini belum kami terima. Sampai sekarang sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan penyidik,” lanjutnya.
Akibat perbuatan PS, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fJr/JP)



