Wow…! Diduga Ini Penyebabnya Mulia – PAS Kalah Pilkada di Bali, SE Mendagri Ternyata Ompong
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Kekalahan paslon Mulia – PAS dan para paslon yang diusung KIM di sejumlah Kabupaten di Bali pada Pilkada Bali 27 Nopember 2024 lalu, diduga disebabkan pencairan bantuan hibah Pemkab Badung secara masiv di sejumlah Kabupaten di Bali pada Bulan Nopember 2024 hingga H-1 Pencoblosan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, diduga ada sekitar Rp 1,6 Triliun dana hibah dikucurkan Pemkab Badung ke sejumlah kabupaten di Bali pada Nopember 2024 (H-1) pencoblosan Pilkada serentak.
Di Kabupaten Jembrana sendiri infonya menerima hibah Badung sebesar Rp 60 Milyar, tersebar di sejumlah desa di masing-masing kecamatan. Hibah tersebut meliputi bantuan untuk Desa Wisata dan tempat-tempat ibadah.
Diantaranya, di Desa Pengeragoan (Desa Wisata) Rp 50 juta, Desa Pulukan Rp 200 Juta (Rehab Gedung Serbaguna), Desa Medewi (Desa Wisata) Rp 250 juta, Desa Yehsumbul (Desa Wisata) Rp 50 juta),
Desa Pergung Rp 200 juta ( rehab gedung), Desa Blimbingsari (Desa Wisata) Rp 100 juta, tiga tempat ibadah (Madjid dan Mushola) di Desa Yehsumbul senilai Rp 970 juta dan Rehab Masjid di Desa Melaya Rp 848 juta lebih, serta di desa-desa lainnya.
Terkait masifnya pencairan hibah Kabupaten Jembrana di seluruh Bali termasuk di Kabupaten Jembrana, Paslon Mulia – PAS melalui Ketua Tim Pemenangannya telah menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Bali prihal tersebut.
Laporan ke Bawaslu tersebut dilakukan Mulia – PAS karena pencairan hibah pada H-1 pencoblosan melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomer 800, tanggal 13 Nopember 2024, yang melarang pencairan bantuan hibah pada saat masa kampanye Pilkada.
Perbekel Yehsumbul I Putu Gede Diantariksa dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu 30 Nopember 2024, membenarkan desanya telah menerima bantuan hibah Rp 50 juta untuk bantuan desa wisata.
“Juga bantuan hibah untuk tiga tempat ibadah Masjid dan Mushola. Tapi besarnya saya tidak tahu karena belum lihat rekeningnya,” tutup Diantariksa.
Pencairan dana hibah secara masiv pada masa kampanye ataupun pada masa tenang (H-1) pencoblosan, selain melanggar surat edaran Mendagri juga diduga sarat kepentingan politik untuk mendongkrak perolehan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada 27 Nopember 2024.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Bali maupun Bawaslu RI dan APH diminta untuk turun tangan menyelidiki hal ini karena dianggap kecurangan pada tahapan pemilu dan berpotensi pelanggaran hukum pada pelaksanaan Pilkada di Bali serta mencederai proses demokrasi.(ded)