BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

5602 Sachet Barang Bukti Obat Kuat Dimusnahkan Kejari Buleleng

Juga Musnahkan Sabu Bentuk Serbuk Teh

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 5602 sachet obat kuat yang merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini berlangsung pada hari Kamis, 9 November 2023 pukul 15.00 WITA di Kantor Kejari Buleleng.

Ribuan obat kuat yang masih bertumpuk dalam puluhan kardus itu ditampilkan kepada undangan dan awak media yang hadir.

Barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 04 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Yang amarnya memutuskan merampas barang bukti yang didapatkan dari Fahmi sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu sachet, kapsul, tablet, botol maupun kotak untuk dimusnahkan, karena melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Yang menarik lagi, di sini ada obat kuat yang namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat dari BPOM dan kadaluarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan,” ujar Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman; usai pemusnahan barang bukti.

“Ini obat kuat untuk pria, kalau kurang kuat pakai ini, katanya. Tapi jangan coba-coba ini tidak ada ijin kesehatan dan edarnya,” lanjutnya mengingatkan.

Pemusnahan barang bukti inkrah di Kejari Buleleng. Terdapat barang bukti dari 23 perkara yang dimusnahkan. Foto" Franz Jr.
Pemusnahan barang bukti inkrah di Kejari Buleleng. Terdapat barang bukti dari 23 perkara yang dimusnahkan. Foto” Franz Jr.

Menariknya lagi, selain memusnahkan barang bukti obat kuat, Kejari Buleleng juga memusnahkan narkoba jenis sabu yang kini dikemas dalam bentuk serbuk teh dengan berat kotor 1,9 kilogram.

Barang bukti enam toples berisi cairan kental berwarna bening dan hitam, dan 162 butir kapsul ini milik terpidana David Bertrand Powers. Yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 04 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023  tanggal 17 Juli 2023 yang amarnya memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti tersebut.

Peredaran narkoba modus ini pun disebutkan tergolong baru, lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh. Barang bukti ini disebut dengan tea tree.

Rizal menyebutkan narkoba jenis ini dikonsumsi generasi muda, yang disuguhi di kafe agar tubuh pemakai menjadi lebih enerjik.

“Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu. Kami baru kali ini menemukan,” jelas Rizal.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng di tahun 2023 ini. Barang bukti yang telah terkumpul ini diketahui dari bulan Juli-Oktober 2023 dengan total 23 perkara.

Yakni satu perkara melukai hewan, satu perkara kesehatan, satu perkara sumber daya air, satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, dua perkara kehutanan, tiga perkara pencurian dengan pemberatan, dan 13 perkara narkotika.

Selain memusnahkan obat kuat dan tea tree, Kejari Buleleng juga memusnahkan barang bukti yakni 116.515 gram sabu, 1.485 gram residu sabu, 830,8 gram ganja, handphone, satu sabit, beberapa potong pakaian, senjata tajam, juga tas pinggang. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button