BeritaBulelengDaerahNasionalPemerintahan
Trending

Delapan Perbekel di Buleleng Ikuti Paralegal Academy 2023

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sebanyak delapan orang perbekel (kepala desa) di Kabupaten Buleleng mengikuti Paralegal Academy 2023.

Delapan perbekel itu yakni Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana; Perbekel Desa Gobleg, I Made Separsa; Perbekel Desa Subuk, Ketut Suliada Kusuna; dan Lalu Perbekel Desa Baktiseraga, Gusti Putu Armada.

Lalu Perbekel Desa Umeanyar, Putu Edy Mulyana; Perbekel Desa Kekeran, Komang Eva Wahyu Diatmika; Perbekel Desa Les, Gede Adi Wistara; dan Perbekel Desa Pejarakan, I Made Astawa.

Mereka dinilai mampu menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan baik di masing-masing desanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Bali.

Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award 2023 ini merupakan inisiasi Kemenkumham RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Delapan perbekel di Kabupaten Buleleng ini merupakan bagian dari 300 perbekel/kepala desa/lurah se-Indonesia yang lolos tahap seleksi ketiga.

Bersama dengan 37 perbekel lainnya di Bali, mereka akan mengikuti audiensi di Jakarta mulai tanggal 29 Mei-2 Juni 2023.

Perbekel Desa Pejarakan, I Made Astawa; mengatakan bahwa program ini merupakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelesaian sengketa dan advokasi.

Mereka juga sebelumnya mendapat pembinaan dari Kemenkumham Wilayah Bali untuk membentuk sadar hukum dan membuat terobosan untuk penyelesaian masalah di desa dapat terselesaikan dengan RJ tanpa melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

“Atas dasar ini kita bersama perbekel lainnya didaftarkan dan sekarang mendapat kesempatan untuk mengikuti Program Paralegal Academy tahun ini,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Dukungan masyarakat Buleleng sangat kami harapkan bersama perbekel yang lainnya agar bisa mendapat penghargaan pada puncak acara Paralegal Justice Award 2023,” pintanya.

“Harapan saya segala masalah bisa ditangani secara Restorative Justice. Sehingga seluruh permasalahan tidak sampai keranah hukum dan bisa diselesaikan pada tingkat desa saja,” pungkasnya. (fJr/Suy/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button