Rakor Percepatan Pengelolaan Sampah 2025
Komitmen Tegas dalam Penegakan Regulasi dan Optimalisasi Pengelolaan Mandiri

DENPASAR,jarrakposbali.com I Denpasar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan Sampah Tahun 2025 pada Selasa (7/1) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang. Acara ini dibuka langsung oleh Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, dan dihadiri oleh jajaran OPD terkait, camat, perbekel, serta lurah.
Walikota Jaya Negara menegaskan komitmennya untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis swakelola yang efektif, berkelanjutan, dan melibatkan peran aktif masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta.
Jaya Negara juga menekankan pentingnya pengawasan dan implementasi Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga hingga kawasan pemukiman dan fasilitas umum.
Walikota Jaya Negara mengingatkan bahwa penutupan 306 TPA di Indonesia, termasuk TPA Suwung di Bali pada 2026, menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi. Ia menekankan pentingnya prioritas pada pengelolaan sampah berbasis swakelola untuk mengurangi dampak lingkungan dan meringankan beban masyarakat.
“Kita harus segera beralih ke pengelolaan sampah berbasis swakelola agar sampah tidak menjadi beban berat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Jaya Negara.
Walikota Jaya Negara mendorong optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS3R dan TPST di Denpasar, dengan melibatkan desa adat, banjar, dan komunitas untuk mendukung kebijakan ini secara berkelanjutan.
“Kami apresiasi semangat desa, kelurahan, dan komunitas dalam pengelolaan sampah. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta harus terus diperkuat agar target pengelolaan sampah berkelanjutan 2025 dapat tercapai,” pungkas Jaya Negara.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi forum diskusi bersama desa dan kelurahan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang bersih, berkelanjutan, dan berbasis swakelola.
“Rakor ini adalah langkah bersama untuk merealisasikan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Denpasar,” ujar Putra Wirabawa.
Putra Wirabawa, menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rakor pemerintah pusat pada 4 Januari 2025, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Oleh karena itu, pemilahan sampah di sumber menjadi kewajiban untuk mengurangi beban operasional TPST dan meminimalkan dampak lingkungan.
“Melalui upaya ini, Pemkot Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Rakor ini juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat serta kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung program pengelolaan sampah berbasis swakelola,” tutup Putra Wirabawa.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



