
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang terus menyusut, Kabupaten Badung mulai melirik jalan baru. Bukan sekadar mencari pinjaman, tetapi membangun keberanian memasuki pasar modal melalui obligasi daerah. Langkah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang “berguru” ke DKI Jakarta pun dinilai bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan proses mematangkan sebuah lompatan besar menuju kemandirian fiskal.
Dukungan penuh datang dari Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST. Politisi PDI Perjuangan itu menilai studi tiru ke DKI Jakarta merupakan keputusan strategis agar seluruh proses penerbitan obligasi daerah benar-benar dipersiapkan secara matang, mulai dari regulasi, mekanisme hingga kesiapan pemerintah daerah.
“Langkah studi tiru ke DKI Jakarta terkait obligasi daerah ini juga dalam rangka pematangan. Segala sesuatunya memang harus dipersiapkan secara matang,” tegas Ponda Wirawan.
Menurutnya, obligasi daerah bukan sekadar alternatif pembiayaan, tetapi instrumen yang mampu mempercepat pembangunan tanpa membebani kemampuan fiskal daerah seperti halnya pinjaman konvensional. Dengan skema tersebut, pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk membangun infrastruktur strategis.
“Penerbitan obligasi daerah sangat menguntungkan karena tidak membebani APBD sehingga percepatan pembangunan infrastruktur bisa dilakukan,” ujarnya.
Ponda melihat momentum saat ini sangat tepat. Di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah daerah dituntut lebih kreatif mencari sumber pendanaan. Obligasi daerah, menurutnya, menjadi jawaban atas kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Obligasi daerah menjadi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia pun mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Keberhasilan ibu kota itu diyakini dapat menjadi referensi yang realistis bagi Badung yang memiliki kekuatan fiskal besar dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
“Apa yang dilakukan DKI Jakarta sangat memungkinkan diterapkan di Kabupaten Badung. Potensinya sangat besar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ponda menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah bukanlah kebijakan tanpa pijakan hukum. Instrumen tersebut telah memiliki dasar regulasi yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hingga berbagai aturan turunan yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
“Obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan pembangunan yang sah secara hukum dan menjadi strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat,” tegasnya.
Dukungan DPRD, sinyal positif dari Bursa Efek Indonesia, hingga pengalaman DKI Jakarta menjadi modal penting bagi Badung untuk memasuki babak baru pembiayaan pembangunan. Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Jika seluruh persyaratan mampu dipenuhi dan sinergi eksekutif-legislatif tetap terjaga, obligasi daerah bukan lagi sekadar wacana, melainkan pintu menuju pembangunan yang lebih cepat, mandiri, dan berkelanjutan. Langkah “berguru” ke Jakarta pun bisa menjadi awal lahirnya sejarah baru dalam tata kelola pembiayaan pembangunan Kabupaten Badung.(JpBali).



