15 PAKET SHABU DISITA, DUA PENGEDAR DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES KARANGASEM

KARANGASEM, Jarrakposbali.com – Komitmen Polres Karangasem dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasatresnarkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia, S.H.
Dari dua perkara yang berhasil diungkap, polisi mengamankan total 15 paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,94 gram bruto dan 1,96 gram netto.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Sanggem, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A R alias F.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis shabu dengan berat 1,94 gram bruto dan 1,24 gram netto. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Tidak berhenti di sana, pengembangan penyelidikan kembali mengarah ke wilayah Kabupaten Badung. Petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial I K D di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Manik Tirta, Lingkungan Peken Baleran, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 8 paket narkotika jenis shabu dengan berat 2 gram bruto dan 0,72 gram netto. Tersangka I K D juga diduga berperan sebagai pengedar.
Dengan demikian, dari kedua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil menyita 15 paket shabu dengan total berat 3,94 gram bruto dan 1,96 gram netto.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Polres Karangasem untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka A R alias F dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara tersangka I K D dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia,S.H., bersama personelnya terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna memastikan mata rantai peredaran narkotika dapat diungkap secara menyeluruh.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Karangasem juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pesan kuat bahwa ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin dipersempit, dan jajaran Polres Karangasem akan terus melakukan langkah penegakan hukum demi menciptakan wilayah Karangasem yang aman, kondusif, dan terbebas dari peredaran narkotika. (Rno)



