Karangasem

KERJA KERAS TIM RESERSE UNGKAP PEREDARAN OBAT ILEGAL DI KARANGASEM, RIBUAN BUTIR DIAMANKAN

KARANGASEM, Jarrakposbali.com – Upaya jajaran Polres Karangasem dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kesehatan ilegal kembali membuahkan hasil. Melalui kerja keras tim reserse dalam melakukan penyelidikan di lapangan, kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat tradisional dan obat kuat tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karangasem.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Karangasem dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan yang melakukan penyelidikan secara bertahap hingga berhasil mengidentifikasi aktivitas penjualan obat tradisional, jamu dan obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar pada jumpa pers 9 September 2026.

Dari tiga perkara yang berhasil diungkap, lokasi pertama berada di wilayah Bebandem, dengan pelaku berinisial DH. Sementara dua perkara lainnya diungkap di kawasan Jalan Diponegoro, Amlapura, Kecamatan Karangasem, dengan pelaku berinisial F dan YF.

Salah satu modus yang ditemukan adalah dengan memajang berbagai jenis jamu dan obat kuat di toko, kemudian menawarkan produk tersebut secara langsung kepada konsumen yang datang. Di Toko Raja Wangi, Jalan Diponegoro, Amlapura, misalnya, barang dagangan tersebut ditawarkan kepada pembeli, termasuk dengan memberikan informasi bahwa produk tertentu dapat digunakan untuk membantu mengobati penyakit maupun meningkatkan stamina.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antara barang bukti yang paling menonjol terdapat 106 kotak berisi sebanyak 2.010 butir, kemudian 647 saset dan 51 buah produk, serta 30 pepel yang berisi 200 butir. Barang-barang tersebut merupakan bagian dari produk yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan izin edar.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar menjual satu atau dua produk, tetapi terdapat stok berbagai jenis obat dan produk stamina yang siap dipasarkan kepada konsumen.

Selain jumlahnya yang cukup banyak, perhatian kepolisian juga tertuju pada jenis produk yang beredar. Produk yang diamankan terdiri dari obat tradisional dan/atau jamu, suplemen stamina serta obat kuat. Produk-produk tersebut diduga tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena masyarakat yang membeli produk kesehatan semestinya mendapatkan jaminan mengenai keamanan, mutu dan legalitas produk. Tanpa izin edar yang sah, konsumen akan kesulitan memastikan kandungan serta keamanan produk yang dikonsumsi.

Terlebih, produk obat kuat maupun suplemen stamina kerap dipasarkan dengan menawarkan khasiat tertentu secara cepat. Kondisi ini dapat membuat masyarakat tergiur untuk membeli tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas dan keamanan produk.

Karena itu, pengungkapan tiga perkara tersebut tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Kerja keras tim reserse Polres Karangasem dalam mengungkap kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kesehatan ilegal di wilayah Karangasem. Kepolisian juga masih dapat melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memasok produk tersebut kepada para penjual.

Kapolres Karangasem menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat sebelum membeli obat tradisional, jamu, suplemen stamina maupun obat kuat. Jangan hanya tergiur dengan klaim khasiat atau harga murah, tetapi pastikan produk memiliki izin edar dan informasi yang jelas.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran obat atau produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti bahwa kerja keras personel di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Bukan hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat Karangasem terlindungi dari produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button