Berita

BUPATI AGUS: “TIDAK ADA KATA AMPUN BAGI JARINGAN MAFIA ILEGAL LOGING”

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, juga geram dengan ulah pelaku illegal loging di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt tersebut.

Bupati Agus menyatakan siap melakukan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas illegal logging di Buleleng. Ini karena pelaku ilegal loging di Buleleng saat ini diduga memiliki jaringan dan dilakukan secara terstruktur.

Penegaskan itu disampaikan Bupati Agus usai melihat barang bukti hasil illegal logging yang ditemukan oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhhamad Windra Lisrianto,SE, M.IK, di Singaraja, Selasa (28/1/2020).

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi hutan yang masuk ke dalam wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas informasi temuan illegal logging tersebut, Bupati yang akrab disapa PAS itu berjanji akan mengecek langsung lokasi hutan yang menjadi sasaran ilegal loging itu.

Bupati PAS pun berjanji akan mengungkap jaringan mafia ilegal loging ini bersama dengan Forkopimda lainnya.

“Setelah ini, melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan segera rapat untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging,” kata Bupati asal Desa Banyuatis ini.

Masih terkait dengan temuan illegal logging itu, Bupati Agus langsung menggelar pertemuan dengan Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.IK. Pertemuan itu untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur Forkopimda dalam menyelesaikan kasus illegal logging di Buleleng.

“Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan komitmennya dalam rangka pemberantasan illegal logging. Sehingga ke depan sinergitas antara Polres Buleleng dengan Kodim dan Kejaksaan benar-benar mampu menyelesaikan persoalan illegal logging di Buleleng,” terang Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Buleleng itu.

Masih kata Bupati Agus, dalam pertemuan itu Kapolres Subawa juga menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih gencar lagi untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini. Demikian pula, Kapolres juga berharap dukungan dari seluruh pihak dalam mengungkap illegal logging.

Bupati PAS pun menyesalkan aksi pembalakan liar ini, mengingat pohon-pohon yang ditebang itu diduga sudah berusia 20-30 tahun. Dan jumlah pohon yang ditebang juga jumlahnya puluhan pohon. Aksi inipun menyebabkan hutan gundul di kawasan Desa Pangkungparuk dan berdampak pada sumber mata air yang ada di bawahnya.

Saat memberikan informasi ilegal loging kepada Bupati Agus, Dandim Lisrianto menunjukan sejumlah kayu balok hasil illegal logging yang berhasil diamankan dari lokasi kepada Bupati Agus. Selanjutnya, kayu balok yang akan dijadikan barang bukti tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dititipkan.

Perwira yang baru menjabat satu bulan sebagai Dandim Buleleng ini menuturkan, pihaknya menerima infromasi dari masyarakat setempat bahwa ada pembabatan hutan di sekitar wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.

Setelah memastikan lokasi penebangan pohon ilegal itu, dirinya berserta jajaran di bawah melakukan pencarian ke lokasi, dibantu beberapa warga dan aparat desa setempat, Senin (27/1/2020) malam sekitar pukul 21.30 wita.

“Kami turun dengan tim, aparat-aparat kami yag ada di lapangan, ada Koramil dan Unit Intel. Kami bergerak dan lakukan penyisiran, informasi dari Perbekel juga, dan semalam terjadi (temuan illegal logging),” kata Lisrianto.

Ditanya tentang pelaku penebangan liar itu, perwira melati dua ini mengakui bahwa belum berhasil menangkap pelaku. Pelaku melarikan diri setelah mengetahui ada aparat yang bergerak ke lokasi penebangan pohon ilegal tersebut. Namun demikian, dirinya sudah mengantongi identitas pelaku dan akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Selain itu, sejumlah kayu hasil illegal logging juga masih ada di lokasi, dan akan diambil kemudian sebagai barang bukti.

“Terkait pelaku, kami akan koordinasikan dengan pihak Kepolisian, prosedur itu yang akan kami tempuh. Saya juga sampaikan kepada Bupati terkait kemungkinan nama-nama yang terlibat,” lanjut Lisrianto.

Di sisi lain, Perbekel Pangkungparuk Ketut Sudiarsana, SE, mengungkapkan, lokasi penebangan ilegal ini berlokasi di Dusun Kayu Selem, Desa Pangkungparuk, dan masuk dalam kawasan hutan lindung.

Diakui Perbekel Sudiarsana, illegal logging diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, bahkan hampir satu tahun. Namun, karena adanya intimidasi dari pelaku kepada warga sekitar, warga pun merasa enggan untuk melaporkan aksi kriminal itu kepada pihak yang berwenang. Aksi itupun diduga merambah hutan-hutan di desa yang berbatasan dengan wilayah Desa Pangkungparuk.

Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button