DIDUGA DIBACK-UP APARAT PENEGAK HUKUM, DANDIM YANG SERGAP PELAKU ILEGAL LOGING

SERIRIT-JARRAKPOSBALI.COM – Kendati kasus illegal loging menjadi salah satu kasus besar yang menjadi perhatian dan prioritas pemerintah pusat, namun di Buleleng masih ada indikasi oknum aparat penegak hukum memback-up pelaku illegal loging.
Sayang, aksi pengkhianatan aparat penegak hukum itu terkesan dibiarkan oleh induk lembaganya sehingga sang pelaku illegal loging (sesuai release dari Kodim 1609/Buleleng) bernama Ketut Widya, 50, beralamat Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, menjadi “raja” yang tidak tersentuh hukum di kawasan itu.
Melihat aksi pengkhianatan oknum aparat penegak itu institusi negara lainnya yakni TNI tergerak jiwa nasionalisnya untk bertindak. Kali ini pasukan loreng dari kesatuan Kodim 1609/Buleleng pimpinan Dandim Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K, yang bertindak terhadap pelaku illegal loging yan diback-up oknum aparat penegak hukum tertentu itu.
Dandim Lisrianto sendiri memimpin aksi penyergapan ilegal loging kayu sonokling berlokasi di hutan KRPH Seririt di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Senin (27/1/2020) malam pukul 21.30 wita.
Menurut press release dari Kodim 1609/Buleleng yang diterima Jarrakposbali.com menyebutkan, pada hari Senin (27/1/2020) sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan penyergapan ilegal loging kayu sonokling, oleh Perbekel Desa Pangkungparuk Ketut Sudiarsana yang didampingi Bendesa Adat, Gede Artawijaya, Ketua Pecalang, Made Sudarma beserta 3 orang anggota, Kelian Dusun Putu Astrawan dan Made Merta serta warga masyarakat 15 orang.
Bagaimana kronologisnya? Menurut press release Kodim 1609/Buleleng bahwa sekitar pukul 19.00 Wita Perbekel Desa Pangkungparuk mendapat informasi awal dari warga masyarakat Dusun Yeh Selem.
Pukul 20.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk mengumpulkan aparat desa dan warga masyarakat di rumah Perbekel untuk melakukan koordinasi sebelum mendatangi TKP.
Pukul 21.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk didampingi aparat desa dan warga masyarakat bergerak menuju TKP di Munduk Lemo, Dusun Yeh Selem.
Pukul 21.30 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama aparat Desa dan warga masyarakat menyergap pelaku ilegal loging kayu Sonokling bernama Ketut Widya beserta kayu jumlah 23 batang balok, 2 buah papan dan sepeda motor 4 Unit beserta mobil Pic Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DK 1399 HE, namun mobil Suzuki Carry berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Pukul 22.39 Wita aparat gabungan tiba di TKP yang terdiri atas Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto; Kapolsek Seririt Kompol Made Uder; Pjs. Danramil 1609-03/Seririt, Kapten Inf Ketut Kamiyasa; Dan Unit Intel Kodim 1609/Buleleng; 2 personil Denintel Dam IX/Udy dan 1 orang Tim Intel Korem 163/WSA; Babinsa dan Babinkamtimas Desa Pangkung Paruk; serta aparat gabungan TNI Polri.
Pukul 00.20 Wita Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K., memerintahkkan untuk mengangkut 23 batang balok kayu dan 2 buah papan yang disita oleh Perbekel Desa Pangkungparuk bersama aparat desa dan kemudian dibawa menuju Kodim 1609/Buleleng untuk diamankan.
“Pukul 01.30 Wita kayu sonokling sebanyak 23 batang balok dan 2 buah papan tiba di Kodim 1609/Buleleng,” tulis press release Kodim 1609/Buleleng itu.
Barang bukti yang disita meliputi23 batang balok dan 2 buah papan berdiameter -+ 30, beserta 4 unit sepeda motor. “Saat ini pelaku illegal loging kayu sonokling telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat gabungan,” sambungnya lagi.
Para pelaku ilegalloging adalah Ketut Widya, 50,beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk; Kadek Astrawan alias Gembul (anak Ketut Widya), 28, beralamat di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk.
Menariknya, akibat keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus illegal loging ini sehingga barang bukti kayu itu oleh Dandim tidak menyerahkan kepada Polres Buleleng melainkan langsung diserahkan kepada Kejari Buleleng.
Bagaimana tanggapan Polres Buleleng? Ternyata Polres Buleleng agak tertutup soal kasus illegal loging di Pangkungparuk itu. Kasubbaghumas Polres Buleleng Gede Sumarjaya, SH, setelah melapor ke Kapolres Buleleng, hana berkomentar singkat. “Kita menunggu laporan dari masyarakat,” ujar Sumarjaya.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng