Bupati Giri Prasta Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda RTRW 2025-2045
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung dalam Rapat Paripurna yang Dipimpin oleh Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti

BADUNG,jarrakposbali.com I Pemerintah Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Badung terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung,Kamis (13/2/2025).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memulai jawaban pemerintah dengan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung atas kerja keras dalam membahas Raperda RTRW Kabupaten Badung. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya sekedar formalitas, melainkan memiliki amanat besar yang harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat Badung.
“Ini bukan pekerjaan sederhana atau formalitas semata, melainkan amanat yang harus kita pertanggungjawabkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” ujar Giri Prasta.
Dalam kesempatan lain, Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh Raperda RTRW sebagai pendorong pembangunan wilayah yang sejalan dengan pengembangan investasi. Namun, di sisi lain, RTRW juga berfungsi untuk menjaga dan melindungi kawasan-kawasan penting, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa dalam rencana pola ruang RTRW, telah ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.675 hektar yang juga tercantum dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024.
“Kami mendukung RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah, sekaligus mengendalikan kawasan yang harus dilindungi, seperti LDS dan LP2B,” jelas Giri Prasta.
Giri Prasta menambahkan bahwa fungsi dan deliniasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW ini setara dengan muatan Perda No. 3 tahun 1992, yang melarang pembangunan di kawasan jalur hijau di Kabupaten Badung. Sebagai langkah untuk menjaga kelestarian LP2B dan ruang terbuka hijau, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat. Lahan yang dibeli tetap dimanfaatkan untuk pertanian atau ruang terbuka hijau, sesuai dengan tujuan perlindungannya.
“Upaya menjaga kelestarian LP2B dan ruang terbuka hijau bisa dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan, namun tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau ruang terbuka hijau,” kata Giri Prasta.
Giri Prasta juga mengungkapkan harapannya bahwa muatan dalam Raperda RTRW dapat mendorong hilirisasi di semua sektor pembangunan, sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Hal ini tercermin dalam kebijakan dan strategi kawasan strategis kabupaten, yang mencakup pengembangan kawasan perkotaan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal. Fokusnya adalah pada pengembangan pusat perdagangan yang mendukung kegiatan pertanian, pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, serta peningkatan produksi melalui inovasi teknologi ramah lingkungan dan ekowisata. Selain itu, RTRW juga bertujuan untuk mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian.
“Kami berharap RTRW ini dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai dengan potensi daerah, termasuk pengembangan kawasan perkotaan agropolitan di Petang dan Abiansemal,” pungkas Giri Prasta.
Dengan berbagai kebijakan yang termuat dalam RTRW, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, mengoptimalkan potensi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, perencanaan yang matang ini dapat membawa kemajuan ekonomi yang merata serta menjaga kelestarian lingkungan di Badung.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.