
KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Dalam situasi PPKM Level 4, Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Kesehatan Para Pengguna Jasa Fast Boat Eka Jaya 25 tujuan Gili Trawangan (NTB) yang bersinergi dengan Petugas Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang Bai , Sat Polairud Polres Karangasem dan dari Pihak Pecalang Desa Adat Padangbai. Jumat, 27 Agustus 2021.

Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap PPDN ( Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ) yang menggunakan Fast Boat Eka Jaya 25 dengan Nahkoda Atas nama Baharudin tujuan Gili Trawangan, dengan jumlah PPDN sebanyak 59 (lima puluh sembilan) orang dengan rincian WNI sebanyak 54 (lima puluh empat) orang, WNA sebanyak 5 (lima) orang, dan hasil Pemeriksaan Nihil ditemukan adanya pengguna jasa (PPDN) yang tidak bisa menunjukkan Sertifikat Vaksin serta Suket Hasil Rapid Antigen Negatif.

Dihubungi via telephone seluler Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai Kompol I Made Suadnyana, S.Sos mengatakan, “Dalam situasi pandemi Covid-19 kita dengan tegas harus selalu atensi kegiatan masyarakat di kawasan Pelabuhan Padang Bai, hal ini harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru di Bali, dan dalam kesempatan tersebut pihak kami dari Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Padang Bai selalu menghimbau kepada para pengguna jasa fastboat untuk tetap dan wajib mengedepankan Protokol Kesehatan dengan 5 M seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dimanapun berada, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan berinteraksi, “Ujarnya menutup pembicaraan. /je



