Berita

CURI HP DI PANGKUNGPARUK, TUT CENIK-KENCENG DITANGKAP POLISI

SERIRIT-JARRAKPOSBALI.COM – Ternyata duet I Ketut Sukamara Jaya alias Tut Cenik, 24, dan I Kadek Arya Dana alias Kenceng, 21, cukup kompak. Sayang kekompakan dua pemuda dari desa yang berbeda ini digunakan untuk melakukan pencurian.

Duet maut Tut Cenik dan Kenceng ini menjebol rumah korban Made Dana di Banjar Dinas Yehselem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, pada tanggal 13 Maret 2020 lalu dinihari sekitar pukul 01.00 wita.

Dalam “serangan fajar:” itu Tutu Cenik, asal Banjar Dinas Yehselem, Desa Pangkungparuk, dan Kenceng yang berasal dari Banjar Dinas Yadnya Kerti Desa Ularan, Kecamatan Seririt itu berhasil membawa kabur dua buah handphone (HP) jenis Samsung J2Prime dan Oppo Realme 5.
Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder, A.Md, SH, M.Ag, didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua pencuri kampungan ini melakukan aksinya kala penghuni rumah sudah tertidur pulas. Menariknya, sebelum duet maut ini melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu memantau dan mempelajari kondisi rumah tersebut.

“Menurut keterangan pelaku bahwa saudara Tutu Cenik yang masuk ke dalam rumah sekaligus mengambil HP yang ada di dalam rumah tersebut. Karena sebelumnya Tutu Cenik terlebih dahulu memantau rumah itu sehingga sudah mengetahui celah pintu di rumah tersebut,” papar Kapolsek Uder didampingi Kanit Reskrim Edy dan Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, Rabu (1/4/2020) siang di press room Polres Buleleng.

Sedangkan Kenceng bertugas melakukan pengawasan terhadap situasi di luar rumah saat Cenik melakukan aksi menjembol rumah korban dan membawa kabur dua buah HP tersebut.

Seelah korban melapor polisi dari Polsek Seririt pun langsun bergerak melalui penyelidikan. Kemudian berhasil mendeteksi para tersangka. Poisi terlebih dahulu menangkap Tut Cenik tanggal 14 Maret 2020 di rumahnya. “Sedangkan tersangka Kenceng ditangkap tanggal 16 Maret 2020 sekitar jam 02.00 wita di Desa Baluk I, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” papar Kapolsek Uder.

Kedua tersangka sudah ditahan masing-masing satu di Lapas Kelas IIB Singaraja dan satu ditahan di Polsek Seririt. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button