Berita

CURI MOTOR, KARYAWAN CAFÉ BLUE STAR DENPASAR DIANCAM 5 TAHUN PENJARA

SERIRIT-JARRAKPOSBALI.COM – Gara-gara mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seririt, Buleleng, karyawan Café Blue Star di wilayah Sidakarya, Denpasar, bernama Putu Ariawan alias Gede AY alias Baragan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Seririt.

Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, A.Md, S.H, M.Ag, didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, dalam acara jumpa pers di press room Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, menjelaskan bahwa Baragan ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vega R DK 4838 VT milik Komang Sumberjaya, warga Banjar Dinas Taman, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

“Kejadian itu terjadi Jumat,14 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 dinihari,” jelas Kapolsek Uder didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan dan Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH.

Kapolsek Uder menceritakan Baragan yang juga dari Desa Mayong, Kecamatan Seririt, itu ditangkap berdasarkan laporan kotban Komang Sumberjaya tentang peristiwa pencurian 1 unit sepeda motor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 07 / II / 2020 / Bali / Res Bll / Sek Srrt tanggal 15 Pebruari 2020.

Kemudian Kapolsek Uder memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan dan Panit I Ipda Ketut Sutarman, SH, melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang hilang di wilayah Bnjar Dinas Taman Desa Mayong pernah kelihatan di sekitar wilayah Celukang Bawang. Berdasar informasi tersebut opsnal lidik di sekitar daerah Celukan Bawang,” paparnya.

Setelah memastikan kepastian barang bukti tersebut, jelas Uder, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 10.00 wita opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Putu Edy dan Panit Reskrim Sutarman menemukan sepeda motor Vega di sebuah bengkel milik Ketut Doglas Artono.

”Kemudian dari bengkel tersebut di peroleh informasi bahwa motor tersebut diperoleh dari saudara Baragan dari Desa Mayong. Kemudian tim mencari informasi tentang keberadaan Baragan,” jelasnya lagi.

Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Baragan sedang berada di Denpasar bekerja di Cafe Blue Star wilayah Sidakarya. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita tim opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sutarman melakukan penyelidikan di wilayah Panjer dan pada pukul 19.00 wita tim berhasil menemukan tersangka Baragan sedang tidur di sekepat di belakang Cafe Blue Star Jalan Kerte Dalem Sidakarya.

Kapolsek Uder menceritakan, dari hasil introgasi tersangka Baragan mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor tersebut dari pinggir jalan dekat rumah korban. Tersangka menceritakan, aksi itu berawal dari dirinya sering bekerja bersama dengan korban sampai pada malam.

Diceritakan, saat kejadian tersangkapelaku berniat datang ke rumah korban untuk membicarakan masalah pekerjaan, sesampainya di jalan depan rumah korban,tersangka melihat ada sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa di kunci setang. Saat itu timbul niat tersangka untuk mencoba menghidupkannya.

“Setelah hidup tersangka lantas membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya menuju ke Tukadsumaga dan dititipkan di bengkel milik temannya, dan rencananya akan dijual kepada orang lain,” paparnya.

“Tersangka Baragan juga mengakui sempat mengubah warna sepeda motor tresebut dari awalnya dek biru menjadi silver,” sambung Kapolsek Uder.

Akibat ulahnya itu, tersangka Baragan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Junior
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button