Diduga Ada Permainan Kotor, GTI Gianyar Minta Dirkrimsus Polda Bali Usut Dugaan Korupsi Restribusi Pasar Senggol Gianyar

GIANYAR, jarrakposbali.com ! Pengelolaan restribusi pasar senggol Gianyar diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah, serta berbau korupsi. Karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali diminta turun tanggan mengusut dugaan korupsi ini.
Untuk diketahui, pengelolaan pasar senggol Gianyar oleh Pemkab Gianyar diserahkan ke Desa Adat Gianyar dengan sistem kerjasama, dimana Pemkab Gianyar berhak mendapatkan 38 persen dari distribusi yang diperoleh. Sementara desa adat berhak mendapatkan 62 persen.
Ketentuannya, hasil punggutan restribusi tersebut wajib disetorkan ke daerah terlebih dahulu sebanyak100 persen. Kemudian setelah masuk kas daerah barulah diberikan hak kepada desa adat, yakni senilai 62 persen.
Namun kenyataannya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar menemukan ada indikasi dugaan permainan curang yang dilakukan oleh tim pengelola bentukan Desa Adat Gianyar. Sehingga tim pengelola yang dibentuk Desa Adat tanpa musyawarah Saba Desa, mendapatkan jatah dobel, sehingga merugikan keuangan daerah.
Sebagai gambaran, Desa Adat Gianyar sebegai pengelola pasar senggol Gianyar, membentuk tim pengelola tanpa persetujuan Saba Desa. Tim pengelola bentukan desa adat berhak mendapatkan jasa dari restribusi sebesar 30 persen. Dana 30 persen tersebut dipotong dari hak desa adat yang 62 persen.
“Tapi yang kita temukan dilapangan, tim pengelola diduga telah memotong sebayak 30 persen diawal, sebelum restribusi itu disetorkan ke kas daerah. Jadinya tim pengelola menerima upah dobel karena setelah disetorkan ke kas daerah kembali mendaptkan pembagian dari desa adat sebesar 30 persen,” beber Ketua GTI Gianyar Pande Mangku Rata, belum lama ini.
Dugaan permainan curang oleh tim pengelola restribusi pasar senggol ini menurut Pande Mangku Rata, tentu saja berbau korupsi karena merugikan keuangan daerah. Belum lagi pungutan iuran pembayaran listrik yang dipunggut dari para pedagang tidak pernah ada penjelasan atau pertanggungjawabannya, terutama terkait sisa pembayaran listrik.
“Termasuk dugaan pungutan restribusi dari sejumlah pedagang baru yang terus bermunculan di pasar senggol Gianyar,” imbuh Pande Mangku Rata.
Karena itu GTI meminta pihak APH, khususnya Dirkrimsus agar segera turun tangan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut sebelum merugikan keungan daerah yang lebih banyak. GTI Bali mengaku siap akan memberikan data pendukung terkait dugaan kasus tersebut.(ded)



