BadungBeritaDaerahMangupuraPemerintahan

DPRD Badung Tindak Tegas Pelanggaran Sempadan Sungai di Villa Trinity Canggu

Komisi I dan II DPRD Badung lakukan Sidak di Villa Trinity Canggu untuk Menindaklanjuti Laporan Masyarakat tentang Pelanggaran Sempadan Sungai

jarrakposbali.com,BADUNG – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) ke Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran sempadan sungai yang diduga terjadi di lokasi tersebut.

Dalam KKL tersebut, DPRD Badung dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Turut hadir dalam acara ini Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu, serta beberapa pejabat dari Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

“Berdasarkan laporan yang masuk, kami melakukan sidak dan menemukan bahwa bangunan ini keluar dari batas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mencaplok badan sungai. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas dengan meminta pembongkaran bangunan ini,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Pada kesempatan tersebut, I Gusti Lanang Umbara juga menjelaskan bahwa sesuai prosedur, Satpol PP Badung sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pihak pengelola villa, dengan harapan mereka dapat segera melaksanakan pembongkaran secara mandiri.

“Kami mendorong agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengelola, sebagai bentuk itikad baik. Jika tidak, kami akan segera mengajukan rekomendasi untuk tindakan tegas, termasuk pembekuan izin usaha yang dimiliki,” ujar Umbara.

Lebih lanjut, Umbara mengingatkan pentingnya tindakan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sungai, dan mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir yang sempat melanda beberapa waktu lalu.

“Kami ingin menegakkan Perda yang melindungi sungai-sungai di Kabupaten Badung, karena kami tak ingin terulang lagi bencana alam yang merugikan masyarakat,” tambah Umbara.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Villa Trinity, I Nyoman Hendri Saputra, SH., dan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksesuaian terkait status lahan yang berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, mereka menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan klarifikasi hukum.

“Pihak kami tidak mengetahui bahwa lahan yang dibangun tersebut masuk dalam zona sempadan sungai, dan kami siap mengajukan jalur hukum untuk menuntut pihak penyewa pertama dan kontraktor yang menyebabkan masalah ini,” ungkap I Nyoman Hendri Saputra.

Mereka juga mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh Dewan dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sembari mengurus izin yang diperlukan.

“Setelah mengetahui adanya penolakan terkait status lahan, kami akan terus berusaha untuk memperbaiki segala kekurangan dan bertanggung jawab kepada semua pihak,” jelas Tu Bagus Pradita Dalem.

Sementara itu, DPRD Badung terus mengingatkan kepada seluruh investor di Kabupaten Badung untuk tidak melanggar aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kawasan sempadan sungai, yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah kami. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dari merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegas Umbara.

DPRD Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan Perda yang melindungi kawasan sungai di Kabupaten Badung. Mereka juga mengingatkan para investor untuk selalu mematuhi regulasi yang ada demi kebaikan bersama.

“Ke depannya, kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Umbara. (JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button