Gerakan Bali Bersih Sampah,Upaya Serius Gubernur Wayan Koster Atasi Sampah Plastik
Bali Menegaskan Komitmennya untuk Menangani Sampah Plastik

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pada hari Minggu, 6 April 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025. Gerakan ini bertujuan untuk menanggulangi permasalahan sampah plastik di Bali, sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat Bali harus terlibat aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah secara tepat. Setiap tempat seperti kantor, desa adat, hotel, restoran, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah diwajibkan untuk menyediakan sarana pemisahan sampah menjadi organik, non-organik, dan residu. Gerakan ini akan mulai diterapkan pada 11 April 2025 di seluruh wilayah Bali.
“Bali harus menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang tertib, disiplin, dan berkelanjutan. Gerakan ini akan mulai resmi dilaksanakan pada 11 April 2025 di seluruh wilayah Bali,” ujar Koster.
Khusus untuk desa dan desa adat, pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri di setiap wilayah dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.” Kepala desa dan bendesa adat diwajibkan untuk membuat peraturan desa yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber di desa masing-masing.
Pemerintah mewajibkan agar pembiayaan pengelolaan sampah, termasuk pembangunan dan pengoperasian TPS3R, dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan dana yang bersumber dari APBN, dana desa, bagi hasil pendapatan, dan sumber sah lainnya.
Surat Edaran ini juga menetapkan struktur pengorganisasian untuk memastikan kelancaran Gerakan Bali Bersih Sampah, di mana Gubernur Bali memimpin gerakan tingkat provinsi, dibantu oleh Pangdam, Kapolda, dan Danrem.
Di tingkat daerah, Bupati/Walikota bersama Kapolres/Kapolresta bertanggung jawab, sementara Sekda dan pimpinan swasta di tingkat provinsi/kabupaten/kota wajib mengawasi pelaksanaan program.
Selain itu, setiap kepala desa, pengelola hotel, restoran, lembaga pendidikan, pasar, dan tempat ibadah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembatasan plastik di lingkungan masing-masing.
Desa dan desa adat diminta untuk membentuk kader lingkungan yang akan mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan memastikan aturan berjalan dengan baik. Pelibatan aktif masyarakat sangat penting untuk kesuksesan gerakan ini.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga penghormatan terhadap alam Bali yang suci. Kita mulai dari hal kecil, tetapi dengan konsistensi dan kebersamaan, Bali bisa bebas sampah,” pungkas Koster.
Dengan semangat kolektif dan pengorganisasian yang menyeluruh, Gubernur Bali berharap Gerakan Bali Bersih Sampah dapat membawa perubahan besar bagi lingkungan Pulau Dewata. Dalam konferensi pers tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana, serta Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dr. Drs. I Made Rentin.
Gerakan Bali Bersih Sampah yang akan dimulai pada 11 April 2025 ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali, sekaligus menciptakan perubahan budaya yang lebih sadar terhadap pengelolaan sampah. Dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat, Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kebersihan dan kelestarian alam.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



