
ATAMBUA-JARRAKPOSBALI.COM – Prajurit Satgas Pamtas RI-RDRL Yonif RK 744/SYB menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum (Pakum) satgas. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Belu, NTT, Kamis (27/8/2020) seperti dilansir Pendam IX/Udayana.
Dikatakannya, Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB yang menerima penyuluhan hukum adalah dari pos Salore yang dipimpin oleh Letda Inf I Putu Gede Sudarsana.
“Kunjungan Pakum Satgas Letda Chk Kadek Dwi Muliantara, S.H. dalam hal ini adalah memberikan materi hukum yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang pelaksanaan tugas prajurit di lapangan,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut Pakum mengatakan pembekalan hukum sangat penting diberikan kepada prajurit terutama prajurit yang sedang melaksanakan tugas operasi, apalagi prajurit terikat dengan aturan perundang2an baik hukum yg berlaku di masyarakat maupun di militer.
“Hal ini kami anggap sangat penting karena untuk menunjang tugas berhasil dan sukses serta prajurit terhindar dari masalah hukum ataupun pelanggaran2 lainnya yang justru bisa merugikan prajurit itu sendiri bahkan nama baik TNI,” ucap Kadek Dwi.
Pakum memberikan beberapa contoh tindak pidana dalam KUHP yang mungkin terjadi selama bertugas diantaranya perkelahian, mabuk mabukan, perjudian, pencurian, penadahan, asusila termasuk pidana dalam KUHPM seperti Disersi/Kelana Yudha, Insubordinasi dan Meninggalkan pos. Dansatgas dalam hal ini menyampaikan harapannya kepada prajurit.
“Semoga melalui penyuluhan hukum yang telah diberikan tersebut, prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB bisa terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan dapat bekerja secara profesional,” tutup Alfat.
Penulis: Francelino
Editor: Sarjana



