BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Kasus Dosen Cabul Singaraja Disidang Selasa Besok

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kasus dosen cabul beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan publik Buleleng, memasuki babak baru. Putu Agus Ariana (33), tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, akan disidang besok, Selasa, 18 September 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singaraja (Kejari) Buleleng sekaligus humas, Ida Bagus Alit Ambara Pidada; menyebutkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dosen cabul itu ke PN Singaraja.

Berkas perkara itu dinyatakan sudah P-21 alias lengkap, juga JPU telah merampungkan surat dakwaan, yang kemudian berkas dilimpahkan ke PN Singaraja.

Selain itu, Kejari Buleleng juga menunjuk Made Juni Artini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara viral itu selama persidangan mendatang.

“Perkara dosen sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sidangnya sudah ditetapkan Selasa tanggal 19 September,” ujar Alit Ambara.

“Untuk saat ini tersangka masih ditahan dengan statusnya tahanan JPU. Penahanan dititipkan di Lapas Singaraja,” lanjutnya.

Alit memaparkan kalau tersangka Agus Ariana dijatuhkan dakwaan yang bersifat subsideritas, yang dalam dakwaan primernya, tersangka didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan subsidernya menggunakan huruf b dan a dalam pasal dan UU yang sama.

Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan; membenarkan berkas perkara dosen cabul dengan tersangka Putu Agus Ariana telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 94/Pid sus/2023/PN Sgr.

Juliartawan juga mengatakan bahwa PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini, yakni hakim Hakim Ketua, Heriyanti; dengan Hakim Anggota, Made Hermayanti Muliartha; dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Viral karena terekam CCTV

Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Agus Ariana menjadi viral setelah aksi tak senonohnya yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswanya yang berinisial IRD (22).

Aksi itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di kamar kost milik korban di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Tersangka saat itu datang dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan hidup seperti yang disampaikan melalui status WA korban. Korban yang sedang berbincang dengannya di dalam kamar malah hendak disetubuhi, setelah tersangka Agus Ariana memeluk hingga menyentuh payudara korban.

Merasa tak nyaman dengan perlakuan tersangka, korban kemudian pergi keluar kamarnya, namun saat di luar kamar korban juga mendapat paksaan agar kembali masuk ke dalam kamarnya. Aksi Agus Ariana itu bahkan terekam kamera CCTV yang berada di areal kost korban yang berujung viral di media sosial.

Korban lalu melapor ke Polres Buleleng hingga tersangka ditangkap dan ditahan. Buntut perbuatannya itu, tersangka juga dipecat sebagai dosen oleh STIKes Buleleng. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button