Kasus Mafia Tanah Menjadi Momok Bagi Masyarakat, Perhatian Aparat Hukum Mesti Ditingkatkan

GIANYAR, jarrakposbali.com | Kasus penggelapan sertifikat tanah oleh seorang notaris sekarang menjadi sorotan publik di Gianyar, Bali. Perhatian publik tertuju ke kasus tersebut bukan karena kecepatan penanganannnya secara hukum, tetapi sebaliknya.
Setelah disorot berbagai media, sekarang publik mengetahui bahwa kasus tersebut ternyata telah dibawa ke jalur hukum melalui pelaporan kepada polisi pada tahun 2020. Namun hingga beranjak tahun ketiga, tidak ada perkembangan signifikan penanganan kasus tersebut.
Publik prihatin terhadap pelapor (bernisial GP) setelah menunggu selama 3 tahun tanpa kepastian apakah hak-haknya dapat dipulihkan atau tidak. Selain prihatin, penanganan proses hukum yang tergolong sangat lambat tersebut membuat masyarakat kembali cemas terhadap praktek mafia tanah.
Kita tahu permasalahan mafia tanah telah lama menjadi momok bagi masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Maka ketika Presiden beberapa waktu lalu memberi warning kepada aparat hukum agar lebih serius memberantasnya, kecemasan masyarakat mulai mereda. Intruksi Presiden segera ditanggapi pimpinan-pimpinan tertinggi lembaga-lembaga penegak hukum dengan memberi intruksi-intruksi yang lebih konkrit di lapangan. Bahkan Komisi III DPR berencana membentuk Pansus Mafia Tanah (17/02/22).
Perhatian pimpinan negara, pimpinan penegak hukum dan para legislator menunjukkan bahwa mafia tanah telah menggurita di Indonesia karena itu dibutuhkan upaya dan perhatian ekstra serius untuk menanganinya. Karena itu kita menyaksikan di media berbagai aksi cepat dan tanggap pembongkaran praktek mafia tanah.
Momentum tersebut ternyata tidak terasa ke seluruh daerah. Di Bali sendiri, dengan berkaca pada kasus di Gianyar, momentum penanganan secara cepat dan tanggap belum terasa. Aparat hukum terutama polisi perlu lebih cepat bergerak dan tanggap agar masyarakat benar-benar dapat merasakan apa yang menjadi perhatian presiden.
Bali termasuk daerah dengan potensi mafia tanah yang sangat tinggi. Daerah ini adalah primadona investasi. Banyak pengusaha dari seluruh penjuru Indonesia terobsesi untuk memiliki investasi di Bali. Maka jika praktek-praktek gelap untuk mendapatkan tanah tidak diselesaikan secara cepat oleh aparat hukum, akan muncul kerugian bagi pengusaha dan masyarakat sendiri.
Pengusaha jujur akan semakin sulit mendapatkan lokasi usaha karena masyarakat yang merasa tidak terlindungi oleh hukum akan lebih takut berhadapan dengan pengusaha. Iklim investasi menjdi mandeg. Kemudian Para mafia tanah akan semakin percaya diri menjalankan praktek-praktek gelap dengan mengintai masyarakat (pemilik tanah) yang berada dalam keadaan sulit sehingga tergoda bujuk rayu dan tipuan para mafia tanah. Dalam hitungan tahun, seluruh tanah di Bali bisa berpindah pemilik ke pengusaha yang memanfaatkan jasa para mafia.
Karena itu perhatian penegak hukum terhadap sengeketa tanah mesti ditingkatkan. Aparat hukum mesti mampu memberi jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dilindungi dari para mafia tanah dan dari semua upaya-upaya ilegal yang mencoba merebut hak mereka. Dalam hal itu aparat hukum sangat urgen sekarang menunjukkan wibawanya melalui penanganan yang cepat sesuai koridor hukum agar masyarakat yakin bahwa aparat hukum melindungi mereka, bukan melindungi pengusaha atau pemilik kapital yang lebih besar. (Red/Jp)



