Kejaksaan Negeri Gianyar Luncurkan Aplikasi Jaga Desa dan Berikan Penyuluhan kepada Kepala Desa dan Lurah
Penyuluhan di Ballroom Praja Sabha Utama Gedung MPP Kabupaten Gianyar Fasilitasi Peningkatan Pemahaman dalam Pengelolaan Desa

GIANYAR,jarrakposbali.com I Kejaksaan Negeri Gianyar meluncurkan aplikasi Jaga Desa dalam sebuah acara penyuluhan yang berlangsung di Ballroom Praja Sabha Utama Gedung MPP Kabupaten Gianyar pada Rabu (5/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah dari seluruh Kabupaten Gianyar, yang diberikan pemahaman terkait pengelolaan desa yang lebih efisien dan transparan. Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi solusi praktis untuk memantau dan mengelola potensi serta masalah di masing-masing desa secara lebih efektif. Dalam penyuluhan tersebut, para peserta juga diberi wawasan mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil dalam menyikapi permasalahan di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan singkatan dari Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini dirancang untuk mendampingi desa dalam menjalankan kegiatan secara optimal dan memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik. Agus menambahkan bahwa peluncuran aplikasi ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pendampingan yang lebih efektif untuk setiap desa.
“Aplikasi Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa ini hadir untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan maksimal. Peluncuran aplikasi ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,” ujar Agus Wirawan Eko Saputro,
Eko Saputro menekankan bahwa membangun desa adalah bagian dari mewariskan kebaikan bagi anak-anak. Sebagai pucuk pimpinan di desa, kepala desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam hal meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Hal ini penting mengingat besarnya dana desa yang dipercayakan untuk dikelola, agar dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan.
“Tujuan dana desa adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota,” terangnya.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No. 5 Tahun 2023 tentang Jaga Desa, yang memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan asistensi dalam pengelolaan keuangan desa. Aplikasi ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan di desa.
“Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan dapat mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, dan mengoptimalkan peran rumah restorative justice,” jelasnya.
Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, banyak regulasi baru yang diterbitkan oleh berbagai kementerian. Hal ini menuntut para perbekel dan perangkat desa untuk memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi tersebut.
Namun, ia menyadari bahwa masih ada kendala dalam pemahaman regulasi, terutama terkait kemampuan sumber daya manusia di setiap desa yang memiliki karakteristik berbeda. Dewa Alit berharap, melalui acara seperti ini, pemahaman perbekel terhadap regulasi dapat meningkat dan diteruskan ke perangkat desa serta masyarakat.
“Melalui acara ini, kami berharap pemahaman perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan dapat diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” ujar Dewa Gede Alit Mudiarta.
Dewa Gede Alit Mudiarta menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa akan mengawal desa mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan adanya pengawalan ini, para perbekel diharapkan merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan di desa. Aplikasi ini juga mendorong para perbekel untuk berinovasi dalam memajukan desa tanpa khawatir langkah mereka akan berhubungan dengan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya pengawalan ini, para perbekel akan lebih berinovasi dalam memajukan desanya tanpa khawatir langkah yang diambil akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum,” tegas Dewa Gede Alit Mudiarta.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.