Klarifikasi KPH Bali Utara Terkait Isu Pembabatan Hutan di Desa Ambengan
KPH Bali Utara Tegaskan Tidak Ada Pembabatan Hutan, Hanya Pengelolaan Hutan Desa yang Berkelanjutan

jarrakposbali.com, BULELENG – Isu pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, yang sempat viral di media sosial, mendapat klarifikasi dari pihak UPTD KPH Bali Utara. Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Denpasar, pihak KPH Bali Utara menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Desa yang telah dikelola secara sah melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Pengelolaan kawasan ini diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana, dan bukan merupakan tindakan pembabatan liar seperti yang diisukan.
Dalam penjelasannya, Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, mengungkapkan bahwa kedatangan petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana ke kediaman salah satu warga, Nengah Setiawan, bukan untuk mengintimidasi, melainkan untuk memberikan pendampingan dan klarifikasi terkait video yang menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Hesti menegaskan bahwa tidak ada unsur intervensi dalam kunjungan tersebut, melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang utuh kepada publik.
“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti Sagiri.
Desa Ambengan telah mengalami perubahan signifikan sejak diterimanya hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa. Di kawasan ini, masyarakat kini merasakan manfaat nyata dari pengelolaan hutan yang berkelanjutan, termasuk melalui pengembangan ekowisata dan kegiatan agroforestri yang melibatkan berbagai komoditas seperti durian, serai, vanili, dan pisang. Saat ini, kawasan tersebut juga digunakan untuk investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025, yang mencakup penanaman berbagai jenis tanaman multi guna (MPTS) seperti durian, alpukat, dan manggis, serta tanaman bawah tegakan seperti vanili dan jahe.
“Dengan program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat, meningkatkan kesadaran lingkungan, dan memperbaiki kualitas hidup mereka. Semua ini dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, sesuai dengan prinsip perhutanan sosial,” jelas Hesti Sagiri.
Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran lingkungan dan kualitas hidup warga. Desa Ambengan turut serta dalam program Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng, yang bertujuan untuk memperluas pengembangan perhutanan sosial secara berkelanjutan, mengembangkan agroindustri, dan memperkuat wisata alam berbasis hutan. KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkeadilan dan partisipatif. (JpBali).



