Heboh Kasus Penculikan Anak di Jembrana, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kurang dari Satu Jam

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! I Gusti Ngurah Arta Bangun (31), kini hanya bisa menunduk lesu dan menyesali perbuatannya, saat Polisi dari jajarat Satreskrim Polres Jembrana menglandangnya dengan tangan diborgol.
Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap Adam Maulana Akbar (12), warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.
“Ya, kita amankan tersangka karena diduga kuat melakukan kasus penculikan anak,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Jumat (1/7/2022)
Menurut AKP Reza, aksi penculikan tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 29 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wita di jalan Danau Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kasus itu terbongkar menurut AKP Reza berkat laporan dari Inik Indrawati (37) yang merupakan ibu korban asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Negara Jembrana ke Polres Jembrana pada Rabu 29 Juni 2022 sore.
“Atas laporan tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berselang beberapa jam dari pelaporan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Reza.
Saat ini pelaku yang asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana tersebut telah diamamkan di Mapolres Jembrana berikut barang bukti untuk proses hukum. Pelaku juga merupakan resividis kasus penculikan anak.
“Pelaku juga pernah melakukan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Mataram,” imbuh AKP Reza.
Dimana pada tahun 2015, pelaku pernah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku diduga mengalami penyimpangan sexual.
Lanjut AKP Reza, pelaku disangkakan dengan pasal 83 Yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun,” tutupnya.(dewa darmada)



