JAKARTA – JARRAKPOSBALI.COM – Pesta “Diskon” kepada terpidana kasus korupsi terjadi lagi, setelah Jokowi memberikan grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, kini diskon masa hukuman penjara untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham pun oleh Mahkamah Agung diberikan.
Dalam putusan MA, Senin (2/12/2019), tiga majelis hakim MA bersepakat berikan diskon hukuman penjara Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun, inilah tiga Hakim Agung yang telah secara dermawan memberikan diskon lebih dari 50% kepada mantan Menteri Jokowi, Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi.
Putusan MA merevisi vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.
“Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan, Kabul,” demikian bunyi dalam amar putusan MA dikutip dari laman daring MA, Selasa (3/12/2019).
Majelis hakim menilai Idrus bukan pihak yang menentukan dalam skandal proyek PLTU Riau-1. Idrus juga dinilai tak menikmati hasil uang suap dalam kontrak kerja sama antara terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Idrus pidana penjara selama 3 tahun.
Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Idrus terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Setelah hukumannya diperberat, Idrus mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya mendapat pengurangan masa hukuman.
Editor : Uta