Maju Jadi Caleg Kabupaten, Ini Penjelasan Sukadana Kader Senior Partai Demokrat Jembrana
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kader senior Partai Demokrat Jembrana I Ketut Sukadana, didaulat induk partainya untuk maju menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana pada pemilu 2024 mendatang.
Mantan Perbekel Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana berencana manu menjadi caleg DPRD Jembrana dari dapil Melaya. Saat ini yang bersangkutan telah mengurus kelengkapan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Terkait langkahnya untuk maju menjadi calon anggota DPRD Jembrana dari Partai Demokrat dapil Melaya, I Ketut Sukadana menyampaikan ke publik melalui media jarrakposbali.com.
Ditemui di kantor DPC Demokrat Jembrana, I Ketut Sukadana menyampaikan bahwa dirinya pernah dihukum karena terjerat tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU RI No. 13 Th 1999.
Terhadap kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara dan hukuman tersebut telah dijalaninya. Dalam perkara tersebut yang bersangkutan tidak mendapat hukuman tambahan, termasuk tidak dicabut hak pilihnya.
“Saya bebas dari melaksanakan hukuman pada 30 Juli 2017 silam karena sudah selesai menjalani pidana pokok dan pengganti denda,” ujarnya.
Karena dirinya telah selesai menjalani pemidanaan itulah, dia berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Jembrana pada pemilu 2024 mendatang.(ded)