MEMAHAMI PROSES DAN DASAR BIMBINGAN BAGI NARAPIDANA OLEH BAPAS

Penulis: Gede Budi Astawa
DENPASAR, jarrakposbali.com ! Semoga Tuhan Selalu Menyertai Langkah Kita Dalam Bertugas, Di Bawah Panji Pengayoman Kita Wujudkan Pemasyarakatan Yang Semakin PASTI, Asta, 2022”
Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Tugas Fungisunal di Bapas dilaksanakan penuh oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas). PK Bapas sebagai ujung tombak pemasyarakatan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia maupun dalam sistem pemasyarakatan. Peran tersebut secara spesifik adalah memberikan bimbingan kepada Narapidana yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan, tugas inilah yang membedakan dengan unit lainnya di pemasyarakatan dalam mewujudkan fungsi system kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Pembimbing Kemasyarakatan perlu dilandasi oleh pengetahuan dan kompetensi mengenai tugas, fungsi, dan peran PK terutama dalam hal pembimbingan klien pemasyarakatan.
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku profesional serta kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan antara lain Pembimbingan Kepribadian dan Pembimbingan Kemandirian. Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian meliputi hal-hal ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, keterampilan kerja, dan latihan kerja dan produksi. adalah perbuatan mendampingi atau mendampingkan yang dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan. Proses bimbingan klien dilaksanakan melalui tiga tahap berdasarkan kepada kebutuhan dan permasalahan klien. Tiga tahap tersebut bimbingan klien pemasyarakatan yaitu:
Bimbingan tahap awal.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap awal ialah :
Penelitian kemasyarakatan.
Menyusun rencana program bimbingan.
Pelaksanaan program bimbingan.
Penilaian pelaksanaan program tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan.
Bimbingan tahap lanjutan.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap lanjutan ialah :
Pelaksanaan program bimbingan.
Penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir.
Bimbingan tahap akhir.
Kegiatan yang dilakukan pada tahap akhir ialah:
Pelaksanaan program bimbingan.
Meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan.
Mempersiapkan klien untuk menghadapi akhir masa bimbingan dan mempertimbangkan akan kemungkinan pelayanan bimbingan tambahan (after care).
Mempersiapkan surat keterangan akhir masa bimbingan klien.
Mengakhiri masa bimbingan klien dengan diwawancarai oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
Tahap-tahap dalam proses bimbingan klien ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pengakhiran bimbingan.
Masa bimbingan klien dihentikan karena :
Telah selesai masa bimbingan.
Karena melanggar hukum lagi.
Pindah alamat tanpa melapor dan tidak ditemukan alamat baru.
Meninggal dunia.
Dalam Proses Bimbingan Narapidana, dari tahap awal sampai akhir, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib memahami prinsip dasar dalam membimbing narapidana. Menurut Naomi Isgrig Brill dalam bukunya yang berjudul Working with People: The Helping Process (1978:43) mengemukakan sembilan prinsip praktik teknik pekerja sosial berikut:
Acceptance (penerimaan)
PK harus dapat menerima klien apa adanya.
Individualization (individualisasi)
PK harus menyadari bahwa klien merupakan pribadi yang unik yang harus dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Non-ludemental (sikap tidak menghakimi)
PK harus mempertahankan sikap tidak menghakimi status maupun tingkah laku klien. PK juga harus bebas dari penilaian tertentu dalam melakukan pembimbingan sehingga dapat menggali informasi dari klien secara mendalam.
Rationaly (rasionalitas)
PK harus dapat memberi pandangan yang objektif dan faktual terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi serta mampu mengambil keputusan yang dibutuhkan.
Emphaty (empati)
PK harus mempunyai kemampuan memahami perasaan klien. Ketika klien tidak berkenan untuk memberikan informasi secara terbuka, PK justru harus mampu menjaga perasaan klien dan secara cerdas menggali informasi dari sisi yang tidak mengganggu perasaan klien.
Genuiness (ketulusan)
PK harus tulus dalam membantu klien. Ketulusan PK dapat terpancar dalam komunikasi verbalnya terhadap klien.
Impartiality (kejujuran)
Dalam melakukan pertolongan, PK harus jujur tetapi tidak boleh merendahkan seseorang dan kelompok tertentu.
Confidentiality (kerahasian)
PK harus mampu menjaga kerahasiaan klien. Hal itu sangat penting untuk menjaga integritas PK sebagai aparat penegak hukum.
Self Awareness (mawas diri)
PK harus sadar akan potensi dan keterbatasan kemampuannya. Untuk itu, perlu adanya peningkatan wawasan PK secara berkesinambungan, baik dalam hal pengetahuan (dengan membaca buku ataupun media massa cetak lainnya) maupun dalam hal keterampilan (komputer, wawancara, atau tulisan).
Daftar Pustaka:
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2012). Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta:-
Hartono, Soedarmadji, B. (2012). Psikologi Konseling Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lembaga Administras Negara. (2015). Modul Diklat Prajabatan CASN Golongan III : Nasionalisme. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Permen PAN RB No 22 Tahun 2016. Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan : MenPAN RB.
Tim Redaksi KBBI (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.



