
DENPASAR, jarrakposbali.com – Kadang sebuah potongan video bisa memunculkan banyak pertanyaan. Itu yang terjadi ketika rekaman aktivitas truk sampah di kawasan TPA Suwung, Denpasar, beredar di media sosial pada Jumat malam. Dalam video tersebut, terlihat beberapa truk berada di area yang dianggap tidak biasa oleh warga yang merekam.
Yang menarik, situasi ini tidak sepenuhnya seperti yang terlihat sekilas. Truk-truk tersebut memang masuk ke kawasan TPA, namun tidak menuju zona pembuangan utama. Dalam banyak kasus seperti ini, ada prosedur tertentu yang dijalankan di lapangan, termasuk penurunan muatan di titik tertentu sebelum akhirnya kendaraan diparkir sementara.
Di balik rekaman singkat itu, ada dinamika pengelolaan sampah yang sering kali tidak terlihat oleh publik. Aktivitas malam hari di TPA Suwung sendiri memang kerap menjadi bagian dari upaya menjaga ritme pengangkutan sampah tetap berjalan, terutama di tengah volume yang terus meningkat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, dalam keterangannya pada Sabtu (4/4), memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan hasil penelusuran, armada yang terekam memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, truk tersebut tidak menuju zona pembuangan utama di TPA Suwung.
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana,” jelas Arbani.
Lebih lanjut, Arbani memastikan bahwa penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung hingga saat ini tetap berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran langsung ditindak tegas. Sebagai contoh, ketika terdapat truk yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur, petugas segera mengambil tindakan.
“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” ujarnya.
Kasus tersebut melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penertiban dan pengelolaan sampah yang lebih baik.(JpBali).



