DenpasarHukum dan Kriminal

Owner SMK Kesehatan Bali Khresna Medika Dipolisikan, Diduga Tipu Hingga Rp 1,4 Miliar

Putu Mustika Damayanti dilaporkan ke Polda Bali setelah menjanjikan investasi yang tidak terealisasi.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Putu Mustika Damayanti, yang mengklaim sebagai pemilik SMK Kesehatan Bali Khresna Medika, dilaporkan ke Polda Bali atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan ini dibuat oleh seorang korban berinisial “IGNW”, yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,46 miliar akibat janji investasi yang tak kunjung dipenuhi.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika IGNW bertemu dengan Putu Mustika Damayanti dalam sebuah acara yang berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, Terlapor mengaku sebagai pemilik SMK Kesehatan Bali Khresna Medika dan menawarkan kerja sama investasi yang diklaim menguntungkan.

Menurut laporan yang diajukan, Terlapor menawarkan kepada IGNW untuk berinvestasi dengan skema menaruh modal dalam usahanya. Sebagai imbalan, IGNW dijanjikan keuntungan besar serta hak kelola usaha laundry, catering, kantin, dan pengadaan kebutuhan sekolah di SMK Kesehatan Bali Khresna Medika.

Tergiur oleh tawaran tersebut, IGNW akhirnya menyepakati investasi sebesar Rp 1.467.500.000 (satu miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Namun, setelah uang diserahkan, janji-janji yang diberikan Terlapor tak pernah terealisasi.

Hingga tahun 2014, IGNW mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Berbagai upaya dilakukan untuk menagih janji Terlapor, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, IGNW akhirnya resmi melaporkan Putu Mustika Damayanti ke Polda Bali pada 19 Maret 2025. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/190/III/2025/SPKT/POLDA BALI, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Menurut Penasihat Hukum Pelapor, Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA, laporan ini merupakan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban Terlapor atas dugaan penipuan yang merugikan kliennya secara finansial.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Klien kami telah menunggu kepastian hukum selama lebih dari satu dekade. Kami juga meminta agar aset atau dana yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada korban,” ujar Sumardika dalam keterangan persnya di Badung, 20 Maret 2025.

Aspek Hukum dan Potensi Hukuman

Dalam kasus ini, Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

  1. Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika terbukti bersalah, Putu Mustika Damayanti terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, atau bahkan lebih jika ditemukan adanya unsur pemberatan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Korban berharap agar keadilan segera ditegakkan dan dana yang hilang bisa dikembalikan. Pihak Polda Bali diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa terlapor. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik penipuan dan melindungi hak-hak masyarakat.(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button