
JAKARTA,jarrakposbali.com I Pada Kamis, 12 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penggerebekan terhadap 12 perempuan asal Vietnam yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi internasional. Mereka diamankan dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, yang dikenal sebagai tempat pertemuan pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi dengan modus “Lady Companion” (LC).
Penggerebekan ini mengungkapkan dugaan kuat adanya jaringan prostitusi lintas negara yang memanfaatkan status para perempuan tersebut sebagai warga negara asing (WNA) untuk menjalankan kegiatan ilegal di Indonesia. Keberhasilan operasi ini menandai upaya berkelanjutan Imigrasi dalam memberantas praktik prostitusi yang melibatkan warga asing di tanah air.
Aktivitas ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di wilayah Jakarta Utara.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama sebulan, kami menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk bertindak hari ini,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Sebanyak 10 di antaranya masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan alasan berwisata. Namun, keduanya terlibat dalam praktik prostitusi ilegal.
Tarif yang dipatok oleh para WNA tersebut mencapai Rp 5.600.000 per orang. Mereka kini terjerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000. Saat ini, seluruh 12 WNA Vietnam tersebut diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman, menutup pernyataan.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.