Nasional

Penipuan Berkedok DJP, Ancaman Baru di Era Digital

Tips dan Trik Menghindari Jebakan Penipu yang Menggunakan Nama Lembaga Pajak

JAKARTA,jarrakposbali.cm I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang kian marak, terutama yang mengatasnamakan lembaga pajak tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran atau informasi yang mengklaim berasal dari DJP tanpa verifikasi yang jelas.

Dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 13 Desember 2024, Dwi Astuti menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri modus penipuan yang sering beredar melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, pesan singkat, dan email.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak langsung mempercayai setiap informasi yang diterima, terutama yang meminta data pribadi atau pembayaran,” ujarnya.

Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi masyarakat.

DJP mengungkapkan bahwa mereka telah mengidentifikasi sejumlah modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Modus-modus penipuan ini antara lain termasuk phising, spoofing (penyaruan), penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, serta penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.

“Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024 melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,” ungkap Dwi Astuti.

Dwi Astuti juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis ketika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Salah satu modus penipuan terbaru yang sedang marak adalah penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.

“Jika masyarakat menerima pesan berupa pengumuman atau undangan rekrutmen pegawai DJP, disarankan untuk melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan,” kata Dwi.

“Dan jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan kami melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id,” pungkasnya. (jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button