Perlindungan Ibu Dan Anak
JARRAKPOS – BALI – Ni Putu Nilawati masih duduk di sekolah dasar. Tapi malang, kedua orang tuanya bercerai. Masing-masing ayahnya dan ibunya kedua-duanya kawin lagi. Nasib Ni Putu Nilawati terkatung-katung tidak menentu. Bagaimana sekolahnya ? Hidupnya tergantung sang nenek dari garis ayah. Ibu kandungnya menelpon Badan Perlindungan Ibu Dan Anak.
Ibu kandung Ni Putu Nilawati sekarang sudah berstatus menikah dengan ayah tiri baru. Kantor yang dihubungi beroperasi di Denpasar. Oleh pegawai di sana sang ibu disuruh menghubungi pihak kantor Kabupaten Karangasem. Ni Putu Nilawati menetap di Karangasem karena orang asli Karangasem.
Setelah berunding dicapai kata sepakat. Ni Putu Nilawati dipertemukan dengan orang kantor Karangasem di Kecamatan Rendang. Ni Putu Nilawati diwawancarai oleh petugas kantor. Direkam dengan tape recorder sebagai bukti. Akhirnya Ni Putu Nilawati disuruh melanjutkan sekolah atas jaminan kantor Balai Perlindungan Ibu dan Anak.
Kasus anak gadis SD ini menarik untuk dicermati. Jika orang tua bercerai. Ke mana sang anak ? Tergantung situasi dan kondisi. Bisa ikut ayah atau bisa ikut ibu. Pokoknya terserah kesepakatan dua belah pihak yang bercerai. Dalam kasus Ni Putu Nilawati, Badan Perlindungan Ibu Dan Anak menengahi percekcokan keluarga. Jalan keluar ikut ayah.
Penulis : I Wayan Budiartawan
Editor : Lle