Nasional

RUU Perampasan Aset: Langkah Strategis Menuju Penguatan Penegakan Hukum

JAKARTA,jarrakposbali.com I Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029. Hal ini disampaikan dalam Raker Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 pada Senin, 18 November 2024.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman.

Supratman menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan hingga tahap pembahasan di Komisi III. Meski dinamika masih berlangsung, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden selalu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda utama. Dengan langkah-langkah tertentu, saya jamin Presiden akan mengambil tindakan tegas,” ujar Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan 8 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk 4 RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara.

“Empat lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran,” ujar Supratman.

Supratman berharap evaluasi Prolegnas ini dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk perencanaan pembentukan Undang-Undang.

“Saya berharap rapat kerja ini menghasilkan keputusan terbaik dan usulan-usulan ini dapat dipahami serta disetujui bersama,” tutup Supratman.

Badan Legislasi DPR RI terus menyerap aspirasi melalui kunjungan dan rapat kerja untuk menyusun Prolegnas. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyebut total usulan RUU saat ini belum final.

“Saat ini tercatat 150 RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat Panja,” ujar Bob Hasan saat menutup rapat.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button