Sebar Video CCTV Dosen Cabul di Buleleng, Akun FB Dilaporkan

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Masih ingat dengan kasus dosen cabul awal bulan Mei lalu? Kini akun Facebook (FB) penyebar video CCTV-nya dilaporkan ke Polres Buleleng.
Oknum dosen, Putu AA; melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika; melaporkan pemilik akun FB Ary Ulangun berinisial GAS ke Polres Buleleng pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 siang.
Menurut Sumardika, GAS melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran menyebarkan video rekaman CCTV yang menampilkan aksi dosen itu ke mahasiswanya.
Akun FB tersebut menyebarkan dua video CCTV aksi dosen cabul dengan durasi 10 detik dan 33 detik pada tanggal 5 Mei 2023 dalam sebuah postingan.
Kuasa hukum Putu AA melanjutkan, bahwa pemilik akun tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun yang bernama GAS, Putu AA kemudian mengadukan/melaporkan Sdr. GAS ke Polres Buleleng,” ungkap Sumardika.
Adv Sumardika menambahkan, meskipun tindakan GAS mengunggah video CCTV itu melalui akun FB-nya dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada.
“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan,” jelasnya.
“Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu klien kami dalam hal ini PAA mengadukan/melaporkannya ke pihak yang berwajib,” lanjutnya lagi.
Tidak mempermasalahkan
Sementara itu, GAS, pemilik akun FB Ary Ulangun; mengaku tidak mempermasalahkan pelaporan Putu AA terhadapnya ke Polres Buleleng.
Menurutnya, tindakan Putu AA melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak semua warga negara. GAS mengatakan bahwa tindakannya mengunggah video rekaman CCTV juga atas persetujuan korban.
“Melaporkan merupakan hak semua warga, itu haknya dia untuk melapor. Saya juga melakukan itu (unggah video CCTV) atas persetujuan korban,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Mei 2023.
“Saya tidak masalah dilaporkan. Ketika saya dilaporkan saya takut? Saya tidak takut,” lanjutnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya; membenarkan adanya laporan kepada GAS dari Putu AA melalui kuasa hukumnya mengenai penyebaran video CCTV.
“Ya (benar sudah dilaporkan), dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat). Nanti akan dilakukan penyelidikan,” singkatnya dalam konfirmasi via WA pada 28 Mei 2023 sore.
Sebelumnya, nama Putu AA, pria yang mendapat cap dosen cabul; menjadi perbincangan usai aksinya yang hendak melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di kamar kost.
Aksi viralnya itu terekam dalam rekaman CCTV kamar kost mahasiswanya yang kemudian menyebar di sosial media, hingga Putu AA menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. (fJr/JP)



