Denpasar

Sidang Paripurna DPRD Bali ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025

Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih

DENPASAR,jarrakposbali.com I Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin, 13 Januari 2025. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Renon, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack. Dalam suasana khidmat, rapat dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Dewa Jack menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya proses demokrasi di Bali yang berjalan dengan damai dan penuh semangat kebersamaan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan Bali ke depan.

“Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih ini merupakan tonggak penting bagi perjalanan demokrasi di Bali. Kami berharap para pemimpin terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Dewa Jack.

Dewa Jack menyatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ. Surat tersebut mewajibkan DPRD Provinsi untuk mengumumkan hasil penetapan terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Ini adalah langkah konkret sesuai arahan Surat Edaran Mendagri, di mana DPRD Provinsi harus mengumumkan hasil penetapan sebelum melaporkannya ke Presiden melalui Mendagri,” papar Dewa Jack.

Dalam rapat resmi DPRD Provinsi Bali, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si., membacakan pengumuman yang menetapkan pasangan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030.

“Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 1.413.604 suara, yang setara dengan 61,46% dari total suara sah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024,” sebut Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si., saat membacakan hasil resmi.

Ketua DPRD Bali menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., sekaligus memberikan apresiasi kepada pasangan Made Muliawan Arya, S.E., M.H., dan Putu Agus Suradnyana, S.T., atas partisipasi mereka dalam Pilkada.

“Demokrasi mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan dan menjadikannya kekuatan untuk membangun Bali yang lebih baik,” ujar Dewa Jack.

Ia juga menyebutkan bahwa, dasar hukum pengumuman pasangan calon terpilih disampaikan dengan mengacu pada tiga dokumen utama: Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

“Pengumuman ini merujuk pada aturan perundang-undangan, surat edaran Mendagri, serta keputusan KPU untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum,” jelas Dewa Jack.

Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk periode 2025-2030. DPRD Bali mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi mendukung pembangunan Bali dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan sebagai satu keluarga besar.

“Semangat kebersamaan dan persatuan adalah fondasi kita untuk membangun Bali yang lebih maju dan sejahtera. Mari kita dukung kepemimpinan ini dengan hati yang tulus demi masa depan Bali,” tutup Dewa Jack.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button