Tabanan

Sinergitas Pemprov Bali dan Kajati Bali Dorong Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

Gubernur Koster Apresiasi Program Edukasi dan Penegakan Hukum yang Melibatkan Kejaksaan Negeri di Seluruh Bali

jarrakposbali.com, TABANAN – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Pemprov Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali), serta Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota. Menurutnya, program edukasi dan penegakan hukum yang dijalankan hingga tingkat desa dan desa adat sangat penting dalam mendukung pembangunan Bali.

Menurut Koster, Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di 133 desa se Tabanan akan menjadi tempat  edukasi dan penegakan hukum yang bisa memberikan pemahaman terkait masalah-masalah yang berpotensi hukum di wilayah desanya.

“Kajati Bali menyelenggarakan program yang berkaitan dengan edukasi dan penegakan hukum sampai ke tingkat desa. Program ini akan memberikan pemahaman masalah-masalah di tingkat desa yang berpotensi ke ranah hukum,” kata Koster Rabu 26 Maret 2025 pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan serentak pada 133 desa se Tabanan di gedung Ketut Marya Tabanan.

Koster menyambut baik program ini. Karena menunjukan upaya bagaimana mengatasi masalah yang bisa dirembuk di tingkat bale desa sehingga tak perlu ke proses hukum hingga tingkat kejaksaan negeri atau Kejaksaan tinggi bahkan ke Jasa Agung.

Koster menyampaikan, Kajati Bali dan Kajari

Kabupaten kota melangkah sangat progresif sampai ke tingkat desa. Hal ini penting bagi para Bendesa adat se Bali karena  mengelola anggaran negara ada dana desa dari APBN, APBD kabupaten ada dana pajak dari kabupaten kota dan  pemerintah provinsi Bali.

“Supaya ini dikelola dengan baik dan menghilangkan potensi-potensi yang bisa menjadi masalah hukum .

ini edukasi yang sangat baik dengan program  jaksa masuk desa atau jaksa Bina Desa. ini keren, ” Puji Koster.

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan program Bale Sabha Adhyaksa diharapkan  mengurangi masalah-masalah hukum yang akan berpotensi menimpa penyelenggara pemerintahan di desa-desa maupun juga masyarakat luas di desa dan desa adat.

Sehingga  Aparatur desa lebih nyaman dan aman menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai gubernur Bali dan mewakili masyarakat Bali dan pemerintah provinsi Bali, kami sampaikan Matur suksma  penuh kepada  Kajati Bali dan jajaran yang telah menjalankan program bagus ini.

Mari kita doakan supaya Kajati Bali sekeluarga dalam keadaan sehat bahagia lan Rahayu menjalankan tugasnya,” katanya.

Sementara, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan program kejaksaan masuk desa merupakan upaya membangun Indonesia dari desa. Karena pelayanan terpenting masyarakat itu brrada di desa.

“Saya sangat senang, karena ini yang kedua kali saya mendatangi kabupaten setelah pertama di Bangli yang resmi Bale Sabha Adhyaksa di 66 Desa. Bali harus terus dijaga agar ajeg atau lestari,” katanya.

Setelah Bangli, kini Kajati Bali meresmikan Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa se Tahanan Rabu 26 Maret 2025.

Jaksa Ditempatkan di Desa untuk Melestarikan Kearifan Lokal Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Sumedana, membeberkan motivasinya menempatkan jaksa di tingkat desa dengan tujuan untuk mengangkat dan menjaga kearifan lokal Bali.

“Kenapa kerja kami ke desa-desa? Karena kejaksaan ingin mengangkat dan menjaga kearifan lokal Bali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan jaksa di Bale Sabha Adhyaksa di setiap desa tidak hanya bertujuan untuk menjaga kearifan lokal, tetapi juga untuk memberikan pemahaman tentang perkembangan hukum terkini serta memperkenalkan konsep penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peresmian Bale Sabha Adhyaksa di Desa Tabanan turut dihadiri oleh Bupati Tabanan Komang Sanjaya, perangkat daerah, anggota DPRD Tabanan, serta Bendesa adat dan perwakilan desa adat se-Tabanan. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum di Bali, dengan tetap menghormati kearifan lokal yang ada.

Dengan langkah ini, Kejati Bali berharap bisa mengoptimalkan peran kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button