BeritaMangupura

Dewan Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah

MANGUPURA, jarrakposbali.com – Di banyak desa di Badung, urusan sampah sering terlihat sebagai pekerjaan rutin yang dijalankan tanpa banyak sorotan. Kenyataannya, pergeseran pola hidup dan mobilitas warga membuat volume sampah terus bertambah. Kondisi ini mendorong munculnya pembahasan baru di tingkat kabupaten, terutama setelah kajian hukum dari Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan bahwa desa sebenarnya memiliki ruang hukum yang kuat untuk bergerak lebih jauh.

Kajian tersebut muncul dari pengamatan terhadap regulasi yang sudah ada. Desa memiliki kewenangan asli yang diakui undang-undang dan sering kali hal ini tidak dimanfaatkan secara optimal untuk urusan persampahan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa desa paling dekat dengan warga, sehingga potensi pengelolaan berbasis masyarakat sebenarnya sangat besar.

“Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah sudah masuk sebagai kewenangan lokal berskala desa. Desa punya dasar hukum untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya,” kata Parwata, Kamis 5 Febroari 2026.

Landasan hukum yang ia rujuk cukup jelas. Pasal 18 dan 19 UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengatur urusan yang berhubungan langsung dengan kepentingan warga. Kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan Perdes juga memperkuat posisi desa dalam menjalankan kebijakan lingkungan yang lebih adaptif dengan kebutuhan setempat.

“Secara yuridis, desa dapat membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah dan mengatur semua tahapannya, dari pemilahan hingga penguatan partisipasi,” ujarnya.

Walaupun demikian, tanggung jawab kabupaten tetap hadir dalam sistem yang lebih luas. Desa hanya bergerak pada wilayah yang menyentuh kehidupan harian masyarakat. Kadang, kolaborasi seperti ini justru menghadirkan struktur yang lebih efektif, sebab desa memahami dinamika kampung dan kabupaten menjaga standar pelayanan.

“Desa bukan menggantikan peran kabupaten. Desa menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” jelasnya.

Pada akhirnya, Parwata mendorong agar setiap desa di Badung mulai menyusun Perdes pengelolaan sampah. Langkah ini diharapkan membuka jalan bagi pembentukan kelembagaan desa yang lebih siap menghadapi persoalan lingkungan. Ia melihat bahwa sinergi antara desa dan kabupaten bisa menghasilkan penanganan sampah yang lebih realistis dan sesuai karakter sosial Badung.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button